Lanjut ke konten

اFATWA-FATWA ULAMA TENTANG “BERHUKUM KEPADA SELAIN HUKUM ALLAH

Maret 31, 2009

1. Ibnul Qoyyim
Beliau mengatakan dalam kitabnya “I’lamul Muwaqqi’ien” sebagai berikut
. . . ثم أخبر سبحانه أن من تحاكم أو حاكم إلى غير ما جاء به الرسول فقد حكم الطاغوت وتحاكم إليه والطاغوت كل ما تجاوز به العبد حده من معبود و متبوع أو مطاع فطاغوت كل قوم من يتحاكمون إليه غير الله ورسوله أو يعبدونه من دون الله أو يتبعونه على غير بصيرة من الله أو يطيعونه فيما لا يعلمون أنه طاعة الله…) اعلام الموقعين ، “فصل في تحريم الإفتاء في دين الله بالرأي المتضمن لمخالفة النصوص و الرأي الذي لم تشهد له النصوص بالقبول” ج 1ص 49-50(
Artinya:
Kemudian Allah SWT mengabari bahwa orang yang berhukum kepada selain apa yang didatangkan Rasul (hukum Allah –penj) maka sungguh ia telah menghukumi dengan thoghut dan berhukum kepadanya. Thoghut adalah setiap hal yang menyebabkan hamba melampaui batas, baik dalam bentuk sesuai yang diabdi, maupun sesuatu yang diikuti atau ditaati. (Yang disebut) thoghut suatu kaum adalah sesuatu yang mereka berhukum kepadanya selain Allah dan Rasulnya, atau mereka menyembahnya selain Allah, atau mereka mengikutinya tanpa ada keterangan dari Allah atau mereka menaatinya pada sesuatu yang tidak mereka ketahui bahwa itu adalah ketaatan kepada Allah.

2. As-Sinqithi
Beliau mengatakan dalam kitabnya “Adhwa’ul Bayan” setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan kafirnya orang-orang yang berhukum kepada selain hukum Allah sebagai berikut:
“وبهذه النصوص السماوية التي ذكرنا يظهر غاية الظهور أن الذين يتبعون القوانين الوضعية التي شرعها الشيطان على ألسنة أوليائه مخالفة لما شرعه الله جل و علا على ألسنة رسله صلى الله عليه وسلم أنه لا يشك في كفرهم وشركهم إلا من طمس الله بصيرته وأعماه عن نور الوحي مثلهم “) أضواء البيان (
Artinya:
Dengan nash-nash samawiyah yang telah kami sebutkan ini (ayat-ayat Al-Qur’an –penj) nampaklah dengan senampak-nampaknya bahwa orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan yang diciptakan syaithon melalui lisan para walinya, yang mana (undang-undang itu) menyelisihi apa yang Allah syari’atkan melalui lisan para rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada yang meragukan kekafiran dan kesyirikan mereka kecuali orang yang Allah hapuskan pandangannya dan Dia butakan ia dari cahaya wahyu seperti mereka.

3. Abul Fida’ Ibnu katsir
Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah tentang orang yang berhukum kepada Ilyasiq (Yasa) sebagai berikut:

. . .فمن ترك الشرع المحكم المنزل على محمد ابن عبد الله خاتم الأنبياء وتحاكم إلى غيره من الشرائع المنسوخة كفر فكيف بمن تحاكم إلى الياسا وقدمها عليه؟ من فعل ذلك كفر بإجماع المسلمين) … البداية والنهاية -13/100-101(
Artinya:
Maka siapa yang meninggalkan syari’at muhkam (tidak mansukh) yang diturunkan atas Muhammad bin Abdullah, penutup para nabi, dan berhukum kepada selainnya berupa syari’at-syari’at yang telah dimansukh, dia kafir, lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Yasa dan mendahukannya atas Al-Qur’an? Barangsiapa yang melakukan hal itu dia kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.

Ilyasiq adalah kitab hukum buatan Jengish Khan, raja orang-orang Tartar. Isinya adalah campuran undang-undang yang diambil dari berbagai macam sumber hukum; ada yang dari Islam, Yahudi, Budha serta millah-millah lainnya, dan ada yang murni ciptaan Jenghish Khan. Kitab Ilyasiq ini esensinya sama dengan undang-undang yang berlaku sekarang ini. Bahkan, kalau kita perhatikan, undang-undang sekarang ini jauh tidak lebih baik dari Ilyasiq. Bukankah kerusakan-kerusakan besar yang ada sekarang ini sumbernya adalah undang-undang jahiliyah tersebut?!

Dalam kitab tafsirnya pada ayat أفحكم الجاهلية يبغون, Ibnu katsir mengatakan:

…”فمن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير…”
Artinya:
“…Maka siapa yang melakukan hal itu (berhukum kepada Ilyasiq) dari kalangan mereka, maka dia kafir wajib diperangi sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, dan tidak berhukum kepada selainnya, sedikit atau banyak…”

Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum dengan undang-undang jahiliyah saat ini? Sungguh, mereka lebih wajib diperangi sampai ia kembali kepada syari’at Islam!

4 Komentar leave one →
  1. Desember 11, 2014 1:11 pm

    di dalam islam semua harus tunduk kepada penguasa islam mengikuti aturan maka jika karena kita pernah dijajah belanda maka kita wajib mengikuti hukum penjajah..hukum belanda jika tidak taat pada penguasa berarti telah menyalahi perintah rasul…

  2. kang Lukman as-Sundawy, SH, I permalink
    April 12, 2009 10:34 am

    Assalamu’alaikum. kepada para Ikhwah milikilah dan Bacalah Majalah Media Islam An-Najah (Menegakkan Kalimat Alloh) Edisi No. 07/V/April/2009 Terbaru Tema: Wajah Demokrasi Belajar dari FIS Aljazair serta pembahasan lainnya, berminat baca dan membeli silahkan hub Abu Nida’ (Mas Rahmat) di Tlp. (021) 91525364/ Abu Afifah diHp. 081510325211, khusus para Ikhwah di Jabodetabek. Wassallam.

  3. kang Lukman as-Sundawy, SH, I permalink
    April 12, 2009 10:33 am

    Assalamu’alikum. Kepada kalian yang masih sibuk dengan agenda PEMILU…!!!
    Kepada Kalian yang menganggap ber-Demokrasi sebagai Jihad…!!!
    Kepada Kalian yang mengaku Muslim tapi masih mengikuti orang kafir dalam tata cara berdakwah dan menegakkan Islam…!!!

    Ketahuilah bahwa tabi’at Dien ini tidak bisa ditegakkan kecuali dengan perjuangan dan pengorbanan dengan jiwa dan raga, dengan keringat dan darah.

    Sungguh tertipu orang menegakkan Dien ini hanya dengan duduk di Parlemen atau kursi-kursi kekuasaan Thoghut.

    Kepada Kalian yang bersemboyan :
    1. Alloh Ghoyatunaa
    2. Ar-Rosul Qudwatunaa
    3. Al-Qur’an Dusturunaa
    4. Al-Jihad Sabiilunaa
    5. Al-Mautu Fie Sabilillah Asma amaaniinaa

    Jangan Kalian rubah dengan:
    1. Parlemen Ghoyatunaa
    2. Barat Qudwatunaa
    3. Demokrasi Dusturunaa
    4. Pemilu Sabiilunaa
    5. Bergabung dengan Thoghut dlm pemerintahannya Asma amaaniinaa, ingat tidak ada kemulian tanpa tauhid dan jihad, pokoknya hidup mulia dalam Syari’at Alloh yakni Islam lebih baik dibandingkan hidup dalam kobangan lumpur demokrasi yang membawa kepada bencana dan jalan menuju jahammam??!, intinya terserah pada kalian pilih Islam atau Demokrasi!, kalo menurut kami Muslim tanpa Atribut, Buang sampah Demokrasi dan Kepartaian kedalam Tong sampah habislah Perkara?, jadi masihkah kita mau menyalahi hukum Alloh dengan berhukum tidak selain hukum Alloh!!!?. Kesimpulan Demokrasi menurut Al-Ustadz.Aman Abdurahaman, Lc Hafidzhahulloh(Abu Sulaiman)dalam sebuah Tausyiahnya

    1.Demokrasi bersumber Hukum Bukan dari ALLOH tapi dari Pikiran manusia yg ada diparleman.
    2.Hukum yg dihasilkanya sudah pasti hukum Jahiliyah bukan Hukum ALLOH.
    3.Bebas mengeluarkan pendapat walaupun pendapat itu merupakan kekufuran.
    4.Suara mayoritas adalah suara yang diikuti,walaupun suara mayoritas itu mengajak kepada kebatilan.
    5.Tuhan2 (Arbab)yang membuat hukum itu banyak ,karna yg berhak membuat hukum hanya ALLOH maka setiap partai yang menempatkan orng2 di parlemen bisa dikatan ARBAB( Tuhan Selain ALLOH)
    6.Menyamaratakan antara hak orang muslim dan orang kafir.Padahal menurut islam berbeda.

    Semoga bisa menjadi jelas kenapa Demokrasi/Pemilu itu Batil.

    Sesungguhnya Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu maka janganlah sekali-kali kamu menjadi orang ragu.(Qs.2:147, ingat sudah saatnya kita korbankan dakwah dan jihad untuk menang melawan kebatilan dan kemungkaran. Allohu’ Akbar. Barakallohu’ fiik. salam dakwah dan jihad. Wassallam. (Abu Hanifah Muhammad Faishal alBantani al-Jawy, dkk) di Bumi Alloh. http://jihaddandakwah.blogspot.com

  4. kang Lukman as-Sundawy, SH, I permalink
    April 5, 2009 9:45 am

    HADIRILAH TABLIGH AKBAR TERBUKA UNTUK UMUM IKHWAN (PRIA)
    DAN AKHWAT (WANITA) BERSAMA DKM. MUHAMMAD RAMADHAN BEKASI KERJASAMA DENGAN JAMA’AH ANSHORUT TAUHID (JAT) DENGAN PEMBICARA:
    AL-USTADZ KH. ABU BAKAR BA’ASYIR HAFIDZHAHULLOH
    (AMIR JAMA’AH ANSHORUT TAUHID)
    INSYA ALLOH RUTIN AHAD PERTAMA
    JAM. 09.00 S/D SELESAI
    TEMPAT: MASJID MUHAMMAD RAMADHAN
    ALAMAT. JL. PULO RIBUNG RAYA KAV. 2 TAMAN GALAXI BEKASI SELATAN
    KOTA BEKASI-JAWA BARAT (SAMPING KECAMATAN BEKASI SELATAN)
    CONTACT PERSON.
    DKM. MUHAMMAD RAMADHAN: (021) 28844052
    (IKHWAN/PRIA): BPK. PAI. 081311321978
    (AKHWAT/WANITA): IBU IRIANTI. 08159790690/081288556601
    PENYELENGGARA: DKM. MUHAMMAD RAMADHAN KERJASAMA DENGAN
    JAMA’AH ANSHORUT TAUHID (JAT) SERTA
    KOMUNITAS PENEGAKAN SYARI’AT ISLAM (KPSI), BEKASI
    http://jihaddandakwah.blogspot.com

Tinggalkan komentar