Anshoruttauhid

Para Penolong Agama Allah

Salafie Irja’ie

Sudah merupakan kesepakatan Ulama’ dengan berlandaskan nash-nash qath’ie yang begitu gamblang dan jelas, bahwa siapa saja yang membuat undang-undang baru yang bertentangan dengan syariat Allah, menerapkannya di kalangan manusia, atau berhukum kepadanya dengan suka rela, ia murtad keluar dari Al-Islam.
Al-Qur’an menyebutkan orang yang menetapkan undang-undang selain hukum Allah di antaranya sebagai thaghut (Q.S An-Nisa: ), syarik lillah –sekutu bagi Allah- (Q.S. Asy-Syura: ), rabb min dunillah -tuhan selain Allah- (Q.S. At-Taubah: ) orang kafir, dhalim, fasiq (Q.S Al-Maidah: ). Undang-undang itupun disebut sebagai hukum jahiliyyah (Q.S. Al-Maidah). Adapun orang yang taat dan berhukum dengannya dikatakan sebagai orang musyrik (Q.S. Al-‘An’am: ) memyembah tuhan-tuhan selain Allah (Q.S. At-Taubah: ), kafir, dhalim, fasiq (Q.S. Al-Maidah: ), sama sekali bukan orang beriman (Q.S. An-Nisa’: ). Betapa jeleknya sifat yang Allah berikan kepada orang-orang yang menciptakan hukum-hukum selain hukum Allah dan orang yang berhukum dan taat kepadanya dengan suka rela!!
Jelaslah dari nash-nash Al-Qur’an di atas, bahwa membuat undang-undang jahiliyyah, menerapkannya, dan berhukum kepadanya adalah termasuk perbuatan kufur
Semua perbuatan yang dinyatakan nash termasuk dalam barisan perbuatan kufur, menurut pendirian kaum salaf Ahlus-Sunnah Wal Jama’ah, cukup untuk menjadi sebab kekafiran dan kemurtadan pelakunya, entah hatinya masih tetap meyakini haramnya perbuatan itu atau sudah menghalalkannya. Karena itu, orang atau badan pemerintah yang membuat undang-undang jahiliyyah, menerapkannya, dan berhukum kepadanya berarti telah kafir atau murtad, baik hatinya tetap menganggap haram perbuatanya atau tidak.
Sementara itu, ada kelompok tertentu yang mengklaim beraqidah dengan aqidah salaf dan menamakan diri mereka sebagai salafi ahlussunnah wal jamaah, berpendapat bahwa menerapkan undang-undang jahiliyyah dan berhukum dengannya bukanlah penyebab kekafiran kecuali jika diikuti kekufuran hati dalam artian menghalalkan perbuatan kufur tersebut.
Berangkat dari pendirian ini, mereka tetap menganggap pemerintah di negeri-negeri kaum muslimin sekarang ini yang telah mencampakkan hukum Allah dan menggantinya dengan hukum jahiliyyah sebagai pemerintah muslim. Sebab, kata mereka, “Apa memang hati pemerintah sudah mengingkari haramnya berhukum kepada undang-undang Jahiliyyah? Siapa dan bagaimana kita tahu isi hati pemerintah?”. Mereka maksudkan, pemerintah thaghut itu tetaplah dihukumi sebagai pemerintah muslim yang wajib ditaati, meskipun mereka telah mengganti hukum Allah dengan hukum Jahiliyyah, karena kita tidak tahu isi hati mereka, apakah sudah menghalalkan perbuatan itu atau masih menganggapnya haram!
Konsekuensinya, siapa saja yang menentang, memberontak bahkan hanya sekedar mengingatkan pemerintah di tempat umum, atau berdemo menuntut hak-haknya yang dirampas, mereka anggap sebagai teroris/ khawarij, anjing-anjing neraka, sejelek-jelek makhluk di bawah lengkungan langit. La haula wala quwwata illa billah!!
Pendirian mereka ini mengingatkan kita pada kelompok sesat bernama murjiah/ irja’ie, sebuah kelompok yang tidak menganggap kafir orang yang melakukan kekufuran sampai hatinya menghalalkan kekufuran itu. Maka, sejatinya kelompok ini dinamakan salafi irja’ie, salafi yang berpikiran aliran sesat Murji’ah!

April 17, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | aqidah | | & Komentar

Ahlus-Sunnah, Murjiah dan Khawarij

Salah satu ciri golongan Khawarij adalah menganggap semua dosa dan maksiat adalah kekufuran, sehingga mereka mengkafirkan siapa saja yang berbuat maksiat apa pun, dan selanjutnya menghalalkan darah dan hartanya, meskipun kemaksiatan itu sebenarnya tidak sampai pada derajat kekafiran. Orang berzina, mencuri, berjudi, dan pemabuk bagi mereka adalah orang kafir murtad yang harus dibunuh. Bahkan khalifah Ali, Muawiyah dan pengikut keduanya, mereka anggap sebagai orang kafir yang wajib diperangi, karena menurut mereka, telah berhukum kepada selain yang Allah turunkan!!
Adapun Murji’ah, kelompok ini kebalikan dari kelompok Khawarij. Golongan ini tidak menganggap dosa apapun sebagai perbuatan kufur kecuali bila disertai kekufuran hati dalam bentuk pendustaan atau pengingkaran. Artinya, orang yang melakukan perbuatan dosa, seperti menyembah patung, melakukan sihir, bersujud kepada batu, menciptakan undang-undang yang menyelisihi hukum Allah, berhukum kepadanya, tetaplah bukan orang kafir atau masih dianggap orang beriman selama hatinya tetap menyakini kebenaran yang datang dari Allah. Ia baru dianggap menjadi kafir bila hatinya sudah ingkar atau mendustakan kebenaran itu. Padahal tidak ada yang tahu hati seseorang kecuali Allah. Konsekuensinya, Iblis, Fir’aun, Abu Jahal tidak boleh dianggap kafir, sebab hati nurani mereka sebenarnya yakin dengan kebenaran. Demikian juga orang yang mengaku muslim jika menyembah berhala, melakukan sihir, berloyal kepada orang kafir, berhukum kepada undang-undang buatan manusia dan melakukan perbuatan kufur lainnya, tetap tidak boleh dikafirkan, sebab siapa tahu isi hatinya? Barangkali hatinya masih percaya dengan kebenaran yang datang dari Allah.
Adapun Ahlus-Sunnah, mereka berada di antara kedua kelompok tersebut. Bagi mereka, tidak semua dosa adalah kekufuran, tidak pula sebaliknya; melainkan ada yang termasuk bentuk kekufuran, ada yang sekedar maksiat yang tidak sampai pada kekufuran. Dosa yang dinyatakan dalam nash termasuk kekufuran seperti, menyebah patung, berloyal kepada orang kafir, melakukan sihir, berhukum kepada undang-undang buatan manusia, adalah kekufuran dan menyebabkan pelakunya kafir, baik hati pelakunya masih menganggapnya haram ataupun sudah menghalalkannya. Adapun dosa besar seperti berzina, minum khomer, mencuri, membunuh, dan lain-lain bukanlah bentuk kekufuran dan tidak menyebabkan pelakunya kafir kecuali bila disertai kekufuran hati dalam bentuk mengingkari keharaman perbuatan-perbuatan tersebut.

April 17, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | aqidah | | Belum Ada Tanggapan

Ahlussunnah vs Murjiah/Irja’ie

Menurut aqidah salaf ahlussunnah wal jama’ah, iman adalah keyakinan, ucapan dan perbutan. Artinya, orang baru sah menjadi orang beriman bila hatinya menyakini kebenaran yang datang dari Allah, mengungkapkannya dalam lisan dan merealisasikannya dalam perbuatan. Orang yang hanya menyakini kebenaran dalam hatinya saja seperti Abu Thalib, Hiraklius, dan orang-orang kafir lain, bahkan iblis dan Fir’aun sekalipun, mereka tetap tergolong orang-orang kafir karena tidak mengungkapkannya dalam ucapan dan merealisasikan dalam perbuatan. Demikian juga orang yang secara dhahir menampakkan keimanan, sementara hatinya kufur, ia tetaplah orang kafir, kendatipun di dunia ia dihukumi sebagai orang Islam, karena tidak ada yang tahu isi hati seseorang kecuali Allah.
Berangkat dari itu, kekafiranpun terjadi kadang karena keyakinan kufur, perkataan kufur, atau perbuatan kufur. Mana saja di antara tiga hal tersebut terjadi pada seseorang ia telah kafir. Orang yang beraqidah dengan aqidah kufur adalah orang kafir, meskipun lisan dan perbuatannya menampakkan keislaman; orang seperti ini dinamakan orang munafiq yang di dunia dihukumi sebagai orang muslim, tetapi di akherat ia kekal di neraka Jahannam. Begitu juga, orang bisa menjadi kafir hanya karena mengucapkan perkataan kufur, meskipun hatinya tetap menyakini sebaliknya dan perbuatannya sesuai dengan Al-Islam. Tidak berbeda dengan orang yang melakukan perbuatan kufur seperti membuat undang-undang jahiliyyah dan berhukum kepadanya, ia telah kafir meskipun hatinya menyakini haramnya hal itu dan ucapannya mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah. Dengan kata lain, ucapan dan perbuatan kufur adalah penyebab kekafiran tersendiri tanpa tergantung apakah hatinya setuju atau tetap menyakini haramnya perbuatan tersebut.
Adapun sekte murjiah/irja’ie, mereka berpendapat bahwa iman hanyalah keyakinan hati. Artinya, orang sudah sah menjadi orang beriman cukup dengan menyakini kebenaran yang datang dari Allah dalam hati tanpa harus mengungkapkannya dalam lisan ataupun merealisasikannnya dalam perbuatan. Konsekuensinya, Fir’aun, Abu Jahal adalah orang beriman karena mereka sebenarnya telah mengakui kebenaran, meskipun ucapan dan perbuatan mereka tidak mengakuinya bahkan memusuhinya.
Bagi mereka, kekafiran hanya terjadi karena keyakinan kufur. Perbuatan dan ucapan kufur apapun meskipun telah dinyatakan sangat jelas dalam nash qath’ie, bagi mereka tetaplah bukan penyebab kekafiran kecuali jika disertai kekufuran hati. Kekufuran hati yang dimaksud adalah pendustaan atau pengingkaran, termasuk didalamnya menyakini halalnya barang yang Allah haramkan atau sebaliknya. Ini artinya, seseorang baru dianggap orang kafir bila hatinya sudah mendustakan kebenaran atau mengingkarinya, ternasuk menyakini halalnya barang yang Allah haramkan atau sebaliknya. Selama ia tetap mengakui kebenaran dalam hatinya, ia adalah orang beriman, walaupun ia sujud kepada berhala, menyembah orang mati, mengucapkan Isa adalah anak Tuhan (selamat natal!) menerapkan hukum jahiliyyah dan berhukum kepadanya serta melakukan perbuatan dan ucapan kufur lainnya!

April 17, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | aqidah | | 1 Komentar

Menyingkap Syubhat-Syubhat Kaum Neo Murji’ah

al-maqdisiDi saat kafirnya pemerintah yang berhukum kepada selain hukum Allah sudah sangat jelas berdasarkan nash-nash qoth’ie Al-Qur’an, ternyata masih ada banyak kelompok yang berusaha membantah hal itu dengan hujah-hujah yang lemah. Di antara kelompok-kelompok yang paling menonjol di antara mereka ada golongan mutasalifah (mengaku-ngaku salafi); mereka melontarkan berbagai macam syubhat untuk membantah murtadnya para penguasa yang memberlakukan hukum jahiliyah. Dengan berdasarkan syubhat-syubhat itu, mereka menyatakan bahwa para penguasa itu adalah penguasa muslim yang wajib ditaati, sebab merekalah ulil amri (!?!); selanjutnya kaum mujahidin yang ingin menegakkan hukum Allah, memerangi para penguasa murtad itu, mereka anggap sebagai khawarij, anjing-anjiang neraka!
Maka, muncullah Asy-Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi membantah syubhat-syubhat kelompok mutasalifah itu melalui bukunya “Imta’un Nadhr fi Kasyfi Syubhati Murji’atil Ashr”. Keterangan beliau sangat jelas, sehingga jadilah syubhat-syubhat itu laksana lalat-lalat yang ingin menutupi sinar matahari di siang bolong; tidak dapat mengurangi cahaya kebenaran sedikitpun.
Kitab Imta’un Nadhr fi Kasyfi Syubhati Murji’atil Ashr dicetak tahun 1412 H. Pada awal kitab itu, Asy-Syaikh Al-Maqdisi menjelaskan secara detail hakekat paham irja’, dari asal mulanya hingga di zaman modern saat ini, di mana paham ini telah banyak tersebar di kalangan umat Islam tanpa kita sadari. Paham Irja’ adalah paham yang menyatakan bahwa iman adalah sekedar pembenaran dalam hati atau disertai pernyataan pada lisan; sedang amal perbuatan bukan termasuk iman. Artinya, menurut paham ini, apabila orang melakukan perbuatan-perbuatan kufur, ia tidak kafir kecuali jika ia menghalalkan perbuatan itu.
Setelah itu, beliau menjelaskan kesesatan paham irja’ dengan memaparkan dalil-dalil yang sangat jelas, yang menunjukkan bahwa dengan sekedar mengucapkan perkataan kufur atau melakukan perbuatan kufur, pelaku akan dihukumi kafir, meski tidak merubah aqidahnya dan meskipun tidak menghalalkan perkataan dan perbuatan kufur tersebut. Sebab, iman adalah keyakinan, ucapan, dan perbuatan. Inilah aqidah ahlussunnah.
Beliau juga menyebutkan adanya kelompok yang dalam masalah iman berpaham sebagaimana paham ahlussunnah, yaitu iman adalah keyakinan, ucapan, dan amal perbuatan. Namun, dalam kenyataan, kelompok itu tidak mau mengkafirkan penguasa yang melakukan perbuatan kufur, yaitu berhukum kepada selain hukum Allah, kecuali apabila penguasa itu menyakini halalnya perbuatan tersebut (berhukum kepada selain hukum Allah). Sikap ini tidak lain adalah sikap kaum murji’ah. Karena itu, beliau menamai mereka sebagai “Murji’ah mu’ashirah” (Neo Murji’ah).
Selanjutkan beliau menyebutkan syubhat-syubhat murahan -yang laku keras di kalangan orang-orang awam- yang dilontarkan orang-orang Neo Murji’ah lalu membantahnya serta menjelaskan batilnya syubhat-syubhat itu. Penjelasan beliau tersebut sangat terang, sehingga pembaca “Imta’un Nadhr” yang masih diberi akal sehat akan tahu bahwa syubhat-syubhat Neo Murji’ah itu adalah kebatilan yang digunakan untuk menutup kebenaran; seakan-akan mereka ingin menutup cahaya kebenaran dengan kelamnya kebatilan.
Syubhat-syubhat Neo Murji’ah yang dibantah Asy-Syaikh Al-Maqdisi adalah sebagai berikut:
1. Ucapan mereka bahwa berhukum kepada selain hukum Allah adalah kufrun duna kufrin (كفردون كفر); mereka menisbatkan ucapan itu kepada Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah “ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون” .
Beliau membantah syubhat ini dengan bantahan yang memuaskan. Dalam bantahan ini beliau menegaskan bahwa seandainya benar Ibnu ‘Abbas mengatakan hal itu, ucapan tersebut bukanlah tafsir ayat di atas, namun hanya sebagai bantahan terhadap orang-orang Khawarij yang mengkafirkan penguasa karena dosa yang tidak sampai derajat kekafiran; beliau juga menjelaskan bahwa ucapan shahabat –dalam hal ini Ibnu Abbas- bukan hujah.
Asy-Syaikh Al-Maqdisi juga memuatkan bab khusus yang menjelaskan perbedaan antara berhukum kepada selain hukum Allah dalam bentuk membuat undang-undang (jahiliyah) serta menerapkannya, dengan berhukum kepada selain hukum Allah dalam bentuk melakukan kedholiman tanpa merubah hukum Allah sedikitpun. Bentuk pertama adalah kekafiran besar, sedang yang kedua belum sampai kepada tingkat kekafiran. Para penguasa sekarang melakukan bentuk pertama, sehingga mereka kafir murtad dari Islam.
2. Umar tidak berhukum kepada apa yang Allah turunkan dalam wujud tidak menegakkan hukum potong tangan atas pencuri di zaman paceklik.
Beliau membantah syubhat ini dengan cukup membuktikan kedustaan pernyataan tersebut.
3. Nabi dan para shahabatnya pernah mengharamkan beberapa hal (yang dihalalkan) untuk diri-diri mereka.
Beliau membantah syubhat ini dengan menyatakan bahwa pengharaman yang Nabi dan para shahabat beliau lakukan hanyalah dalam artian sikap enggan untuk melakukan hal-hal yang halal, bukan membuat hukum “haram” terhadap hal-hal itu. Sikap enggan untuk melakukan hal yang halal –meskipun dengan disertai sumpah- tidak sama dengan membuat hukum “haram” untuk hal yang dalam syari’at sebenarnya halal. Yang pertama pelanggaran biasa yang wajib dibayar kifarahnya, sedang yang kedua adalah kekafiran.
4. Hajjaj membuat syari’at baru, tapi tidak dikafirkan orang salaf.
Syubhat ini beliau bantah dengan memaparkan fakta-fakta yang menunjukkan kedustaan pernyataan tersebut.
5. Ucapan mereka “Kami tidak mengkafirkan orang muslim dengan sebab dosa, selama ia tidak menghalalkannya”.
Syubhat ini beliau bantah dengan menyebutkan dalil-dalil yang sangat jelas, yang menunjukkan tidak benarnya ucapan tersebut bila dipahami secara umum, dalam artian kata “dosa” di atas juga mencakup kekafiran. Kalau dipahami secara khusus, yaitu dengan membatasi kata ”dosa” di atas pada kemaksiatan yang tidak sampai pada tingkat kekafiran, pernyataan itu dapat dibenarkan.
6. Ucapan Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili bahwa para shahabat tidak menganggap meninggalkan amalan apapun sebagai kekafiran selain sholat.
Syubhat ini juga beliau bantah dengan memaparkan dalil-dalil yang qoth’ie yang menunjukkan tidak benarnya ucapan tersebut. Artinya, kekafiran tidak terbatas pada meninggalkan sholat.
7. Thaghut dan para hamba mereka mengucapkan لا إله إلا الله
Syubhat ini beliau bantah dengan menjelaskan dengan dalil-dalil syar’ie bahwa orang yang mengucapkan لا إله إلا الله, namun setelah itu melakukan hal-hal yang membatalkan ucapan itu, semisal berhukum kepada selain hukum Allah, maka ia murtad dari Islam.
8. Thaghut dan para hamba mereka masih melakukan sholat.
Syubhat ini beliau bantah dengan menerangkan bahwa kemurtadan tidak terbatas pada meninggalkan sholat. Apabila orang melakukan perbuatan kufur apa saja, maka ia kafir meskipun masih sholat.
9. Firman Allah ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون hanya berlaku untuk orang-orang Yahudi secara khusus.
Syubhat ini beliau bantah dengan menunjukkan dalil-dalil tidak benarnya pendapat tersebut.
10. Firman Allah فلا و ربك لا يؤمنون حتى يحكمون فيما شجر بينهم . . . hanya untuk menafikan kesempurnaan iman, bukan pokok keimanan.
Syubhat ini juga beliau bantah dengan menunjukkan dalil-dalil tidak benarnya pendapat tersebut
11. Nabi tidak mengkafirkan dan tidak membunuh orang anshor yang mengkritik keputusan beliau dan tidak pula orang-orang munafiq dan menghalangi (kebenaran) dengan sebenar-benarnya, dan tidak pula mengkafirkan orang yang mengucapkan kepada beliau “إعدل”
Syubhat ini beliau bantah dengan menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh mereka bukan karena mereka tidak kafir, tapi karena ada penghalang-penghalang tertentu, di antaranya adalah belum adanya perintah dari Allah untuk membunuh mereka,

Di bagian akhir, Asy-Syaikh Al-Maqdisi memberi beberapa nasehat penting kepada para pencari kebenaran. Bacalah, tak ada ruginya…. Sampaikan, tak ada salahnya….

Maret 31, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | aqidah | | & Komentar

Sholat di belakang orang yang mendo’akan kebaikan untuk penguasa murtad

Tanya jawab bersama Asy-Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi
Naskah asli tanya jawab ini bersumber dari situs www.almaqdese.com. Kami telah mendownloadnya beserta ratusan karya-karya para da’i mujahid lainnya. Bagi yang berminat silakan hubungi anggota minbar dakwah. Via email: minbar_dakwah@yahoo.co.id.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Syaikh Al-Fadhil,
Apa hukum sholat jum’at dan sholat-sholat lainnya di belakang para imam yang mendoakan kebaikan untuk penguasa murtad? Sungguh banyak fatwa-fatwa yang saya terima dalam masalah ini, dan di mana saya sholat jika keadaan semua atau mayoritas imam dan khatib seperti ini (membela pemerintah murtad)? Jazakumullahu khoiran.

Jawab:
Bismillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kiranya tercurahkan kepada Rasulullah…
Saudaraku Al-Fadhil,
Anda tidak pantas meninggalkan sholat jama’ah kecuali di belakang orang yang menurutmu telah terbukti jatuh kepada kekafiran yang dapat mengeluarkan dari agama. Adapun apabila ia hanya terjatuh dalam kemaksiatan, kebid’ahan, dan sikap lunak (kepada penguasa), hal itu tidak boleh menyebabkan anda meninggalkan sholat jama’ah.
Tentang sikap khotib (pada khuthbah jum’at) yang mendo’akan penguasa murtad agar ia mendapat hidayah sehingga berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau agar ia tertunjuki kepada sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah atau tertunjuki untuk melakukan hal yang baik bagi negara dan rakyat, atau do’a-do’a lain yang tidak termasuk bentuk bantuan kepada thoghut dan undang-undang kufurnya atau termasuk bentuk memberi pertolongan kepadanya untuk mengalahkan kaum muwahhidun (orang-orang yang bertuhid); semua ini masih termasuk perbuatan-perbuatan bid’ah. –belum termasuk kekafiran-penj.
Para ulama menganggap berdo’a di atas mimbar jum’at untuk penguasa muslim yang masih berhukum kepada syari’at Allah termasuk bid’ah yang diada-adakan, dan perbuatan ini belum ada pada generasi-generasi yang memimiliki keutamaan (Shahabat, Tabi’in, dan tabiut-Tabi’in –penj). Lantas, bagaimana kalau yang dido’akan itu adalah para penguasa kafir murtad? (Tentu lebih bid’ah lagi –penj)
Hanya saja, hal tersebut tidak boleh menghalangi untuk sholat jama’ah di belakang imam-imam yang mendo’akan dengan do’a seperti ini, selama do’a itu –sebagaimana yang telah saya katakan- tidak termasuk bentuk bantuan kepada thaghut dan kesyirikannya. Tidak pantas bid’ah seperti ini, yang mana tidak sampai menyebabkan pelakunya kafir, menjadi penghalang untuk sholat berjama’ah serta meremehkannya. Ya, kecuali jika menurutmu telah terbukti dengan bukti yang pasti bahwa imam itu termasuk para loyalis thoghut serta penolongnya; (jika demikian keadaannya) tidak halal melakukan sholat dibelakangnya, karena ia tidak termasuk kaum muslimin –tidak termasuk orang-orang yang baik di antara mereka, bahkan tidak pula termasuk muslimin yang fajir (yang masih diperbolehkan sholat di belakangnya menurut ucapan ahlussunnah tentang sholat di belakang imam yang baik dan fajir).
’Ala kulli hal, kami telah menjawab pertanyaan ini di tempat-tempat lain yang engkau dapati tersebar; seperti jawaban-jawaban kami terhadap pertanyaan-pertanyaan di penjara Sawaqoh. Kami juga punya risalah yang terperinci tentang hal itu dengan judul ”Masajid Adh-Dhirar Wa Hukmu As-Shalah Khalfa Auliya At-Thoghut Wa Nuwwabihi” (Masjid Dhirar dan Hukum Sholat di belakang Loyalis Thoghut dan Para Menterinya). Semoga Allah Ta’ala memudahkan penerbitan risalah itu.
Wassalam….

Maret 31, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | Uncategorized | | & Komentar

Republik Pengkhianat

Penjajahan secara fisik telah berakhir seiring dengan berakhirnya agresi Belanda yang kedua. Secara fisik, rakyat Indonesia yang mayoritas muslim ini telah merasakan buah kemerdekaan. Rakyat lebih leluasa beraktifitas; tiada lagi larangan dari pihak agresor.
Namun, bagi umat islam kemerdekaan itu belum sempurna. Tujuan para pejuang islam tidak sebatas kemerdekaan fisik, tapi lebih dari itu, berlakunya syari’at islam di bumi nusantara ini….
Sebagai contoh, kita lihat Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, KH Ahmad Hassan, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy’ari, HOS Tjokroaminoto, H Agus Salim, M Natsir dan ulama-ulama lain. Mereka adalah pejuang-pejuang yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Termasuk tegaknya Syari’at Islam. Berbagai upaya mereka lakukan, mulai dari langkah-langkah politik sampai usaha-usaha sosialisasi kepada masyarakat.
Yakinlah bahwa rakyat pun setuju dengan usaha mereka. Ya, itu karena ulama (dengan sendirinya; meski tidak dilantik) adalah perwakilan ummat. Masa depan ummat adalah tanggung jawab ulama….
Namun ternyata usaha-usaha mereka dimentahkan begitu saja oleh para penguasa kita. Hal ini tentu menyebakan kekecewaan yang begitu mendalam. Saking marahnya, ada beberapa ulama yang berinisiatif memproklamasikan Negara Islam Indonesia. Tidak sedikit pula ulama yang terus menerus mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. Sekali lagi, hal ini karena pemerintah telah berkhianat kepada ummat, telah mengkhianati amanat yang dibebankan pada pundak-pundak mereka. Bahkan mereka berani menggunakan kekerasan (baik langsung maupun tidak langsung) guna menghadang siapapun yang hendak menegakkan syari’at.
Contoh paling nyata adalah tragedi pencomotan Piagam Jakarta. Sebelumnya telah disepakati bahwa Piagam Jakarta adalah jalan tengah maksimal guna mengkompromikan dua kubu yang saling bersilang pendapat dalam perumusan pembukaan UUD 1945. bahkan Maramis yang menjadi wakil Kristen menyatakan, “Setuju 200%”. Namun pada 18 Agustus 1945, kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya” dihapus dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Contoh lain dapat kita lihat pada masa orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Rezim ini memberlakukan program-program yang banyak bertentangan dengan syari’at Islam, semisal KB ataupun larangan berjilbab. Belum lagi ruang gerak umat Islam begitu dibatasi; banyak da’i yang tidak diijinkan berdakwah lantaran materi dakwahnya bertentangan dengan kehendak pemerintah pada waktu itu. Bahkan ada beberapa ulama yang sempat menjadi buron, status mereka relatif disamakan dengan penjahat, sehingga banyak ulama yang mengasingkan diri ke negeri seberang; Malaysia. Tidak cukup sampai di situ, Bapak Pembangunan itu juga senantiasa manghalangi kebangkitan sebuah partai Islam yang dibubarkan pada masa Bung Karno; Masyumi. Bahkan para anggota Masyumi yang hendak masuk ke kancah politik pun dihadang.
Penghadangan terhadap penegakan syari’at terus terjadi sampai saat ini. Bahkan pengkhianatan-pengkhianatan lain terus saja bermunculan, mulai dari pendiskreditan umat, penjualan aset-aset negara, janji-janji kosong, sampai korupsi yang tak kunjung reda. Maklum, Indonesia adalah Republik Pengkhianat.
Ini adalah contoh pengkhianatan terhadap umat, yang diatasnamakan pada sebuah sistem kufur; sistem demokrasi, pancasila, atau sistem-sistem lain. Dengan membaca sejarah, seharusnya umat tahu bahwa selama ini mereka berada pada sebuah sistem yang tidak sesuai dengan akidah mereka. Tapi sayang, jangankan sadar, kenyataannya umat justru banyak yang merasa kurang dalam menjalankan sistem itu dengan baik, sehingga banyak yang mengajak untuk kembali kepada azas tunggal; kepada demokrasi; kembali menghayati makna pancasila.
Bisa saja kita menyalahkan para penguasa dan orang-orang yang duduk di kursi pemerintahan. Namun alangkah bijak kalau kita mengintrospeksi diri. Siapa mereka? Siapa yang mencalonkan mereka? Mereka adalah anak-anak bangsa dan yang mencalonkan mereka adalah anak-anak bangsa yang lain, termasuk kita…. Mungkin kita berusaha mungkir, “Ah, enggak , aku gak milih dia koq…”. Ya, saya akui, Anda mungkin tidak memilih mereka; pengobral janji palsu itu; koruptor-koruptor itu; para pengkhianat itu; orang-orang biadab itu…. Tapi bukankah Anda setuju dengan pemilihan itu? Pemilihan itu khan diselenggarakan atas azas demokrasi…, dan Anda menyetujuinya…. Kalau memang Anda tidak setuju dengan hasil pemilu, mengapa Anda ikut memilih? Kalau memang Anda tidak setuju dengan demokrasi, mengapa Anda ikut memilih?
Ingat, “Hanya penjahat yang mau dengan sukarela membantu perampok menjalankan misinya…”.
Lalu dengan apa kita akan melawan sistem mereka (demokrasi, pancasila, dll.)? Baiklah, mari kita kembali kepada agama kita yang telah lama kita acuhkan…; Agama Islam. Mari kita kembali berjalan dalam koridor syari’at. Mari kita lawan mereka dengan sistem yang telah Alloh turunkan kepada kita. Yakinlah bahwa segala sistem buatan makhluk nantinya akan hancur lebur…, sehingga tinggallah Agama Islam sebagai satu-satunya sistem yang tetap kokoh, yang berlaku di muka bumi.
Ingatlah bahwa Indonesia menjadi Republik Pengkhianat karena para penguasanya adalah para pengkhianat. Dan para pengkhianat itu hanya bisa berkuasa karena pilihan rakyat; persetujuan rakyat, yang setuju dengan sistem Democrazy. Dan sekali lagi, “Hanya penjahat yang mau dengan sukarela membantu perampok menjalankan misinya…”
Kepada kaum Muslimin yang terlanjur bertengger di atas, segeralah hengkang dari parlemen. Mari kita berjuang melalui Syari’at Islam; sistem Alloh…. Dan bagi rakyat yang telah sekian lama tertipu, sadarlah!! Hindari penipuan, hindari pengkhianatan, hindari pemilihan! Kembali kepada kemurnian Islam, bersama kita lawan sistem-sistem murahan…!! Alloohu Akbar!!!(AST)
Republik Pengkhianat
Penjajahan secara fisik telah berakhir seiring dengan berakhirnya agresi Belanda yang kedua. Secara fisik, rakyat Indonesia yang mayoritas muslim ini telah merasakan buah kemerdekaan. Rakyat lebih leluasa beraktifitas; tiada lagi larangan dari pihak agresor.
Namun, bagi umat islam kemerdekaan itu belum sempurna. Tujuan para pejuang islam tidak sebatas kemerdekaan fisik, tapi lebih dari itu, berlakunya syari’at islam di bumi nusantara ini….
Sebagai contoh, kita lihat Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, KH Ahmad Hassan, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy’ari, HOS Tjokroaminoto, H Agus Salim, M Natsir dan ulama-ulama lain. Mereka adalah pejuang-pejuang yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Termasuk tegaknya Syari’at Islam. Berbagai upaya mereka lakukan, mulai dari langkah-langkah politik sampai usaha-usaha sosialisasi kepada masyarakat.
Yakinlah bahwa rakyat pun setuju dengan usaha mereka. Ya, itu karena ulama (dengan sendirinya; meski tidak dilantik) adalah perwakilan ummat. Masa depan ummat adalah tanggung jawab ulama….
Namun ternyata usaha-usaha mereka dimentahkan begitu saja oleh para penguasa kita. Hal ini tentu menyebakan kekecewaan yang begitu mendalam. Saking marahnya, ada beberapa ulama yang berinisiatif memproklamasikan Negara Islam Indonesia. Tidak sedikit pula ulama yang terus menerus mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. Sekali lagi, hal ini karena pemerintah telah berkhianat kepada ummat, telah mengkhianati amanat yang dibebankan pada pundak-pundak mereka. Bahkan mereka berani menggunakan kekerasan (baik langsung maupun tidak langsung) guna menghadang siapapun yang hendak menegakkan syari’at.
Contoh paling nyata adalah tragedi pencomotan Piagam Jakarta. Sebelumnya telah disepakati bahwa Piagam Jakarta adalah jalan tengah maksimal guna mengkompromikan dua kubu yang saling bersilang pendapat dalam perumusan pembukaan UUD 1945. bahkan Maramis yang menjadi wakil Kristen menyatakan, “Setuju 200%”. Namun pada 18 Agustus 1945, kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya” dihapus dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Contoh lain dapat kita lihat pada masa orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Rezim ini memberlakukan program-program yang banyak bertentangan dengan syari’at Islam, semisal KB ataupun larangan berjilbab. Belum lagi ruang gerak umat Islam begitu dibatasi; banyak da’i yang tidak diijinkan berdakwah lantaran materi dakwahnya bertentangan dengan kehendak pemerintah pada waktu itu. Bahkan ada beberapa ulama yang sempat menjadi buron, status mereka relatif disamakan dengan penjahat, sehingga banyak ulama yang mengasingkan diri ke negeri seberang; Malaysia. Tidak cukup sampai di situ, Bapak Pembangunan itu juga senantiasa manghalangi kebangkitan sebuah partai Islam yang dibubarkan pada masa Bung Karno; Masyumi. Bahkan para anggota Masyumi yang hendak masuk ke kancah politik pun dihadang.
Penghadangan terhadap penegakan syari’at terus terjadi sampai saat ini. Bahkan pengkhianatan-pengkhianatan lain terus saja bermunculan, mulai dari pendiskreditan umat, penjualan aset-aset negara, janji-janji kosong, sampai korupsi yang tak kunjung reda. Maklum, Indonesia adalah Republik Pengkhianat.
Ini adalah contoh pengkhianatan terhadap umat, yang diatasnamakan pada sebuah sistem kufur; sistem demokrasi, pancasila, atau sistem-sistem lain. Dengan membaca sejarah, seharusnya umat tahu bahwa selama ini mereka berada pada sebuah sistem yang tidak sesuai dengan akidah mereka. Tapi sayang, jangankan sadar, kenyataannya umat justru banyak yang merasa kurang dalam menjalankan sistem itu dengan baik, sehingga banyak yang mengajak untuk kembali kepada azas tunggal; kepada demokrasi; kembali menghayati makna pancasila.
Bisa saja kita menyalahkan para penguasa dan orang-orang yang duduk di kursi pemerintahan. Namun alangkah bijak kalau kita mengintrospeksi diri. Siapa mereka? Siapa yang mencalonkan mereka? Mereka adalah anak-anak bangsa dan yang mencalonkan mereka adalah anak-anak bangsa yang lain, termasuk kita…. Mungkin kita berusaha mungkir, “Ah, enggak , aku gak milih dia koq…”. Ya, saya akui, Anda mungkin tidak memilih mereka; pengobral janji palsu itu; koruptor-koruptor itu; para pengkhianat itu; orang-orang biadab itu…. Tapi bukankah Anda setuju dengan pemilihan itu? Pemilihan itu khan diselenggarakan atas azas demokrasi…, dan Anda menyetujuinya…. Kalau memang Anda tidak setuju dengan hasil pemilu, mengapa Anda ikut memilih? Kalau memang Anda tidak setuju dengan demokrasi, mengapa Anda ikut memilih?
Ingat, “Hanya penjahat yang mau dengan sukarela membantu perampok menjalankan misinya…”.
Lalu dengan apa kita akan melawan sistem mereka (demokrasi, pancasila, dll.)? Baiklah, mari kita kembali kepada agama kita yang telah lama kita acuhkan…; Agama Islam. Mari kita kembali berjalan dalam koridor syari’at. Mari kita lawan mereka dengan sistem yang telah Alloh turunkan kepada kita. Yakinlah bahwa segala sistem buatan makhluk nantinya akan hancur lebur…, sehingga tinggallah Agama Islam sebagai satu-satunya sistem yang tetap kokoh, yang berlaku di muka bumi.
Ingatlah bahwa Indonesia menjadi Republik Pengkhianat karena para penguasanya adalah para pengkhianat. Dan para pengkhianat itu hanya bisa berkuasa karena pilihan rakyat; persetujuan rakyat, yang setuju dengan sistem Democrazy. Dan sekali lagi, “Hanya penjahat yang mau dengan sukarela membantu perampok menjalankan misinya…”
Kepada kaum Muslimin yang terlanjur bertengger di atas, segeralah hengkang dari parlemen. Mari kita berjuang melalui Syari’at Islam; sistem Alloh…. Dan bagi rakyat yang telah sekian lama tertipu, sadarlah!! Hindari penipuan, hindari pengkhianatan, hindari pemilihan! Kembali kepada kemurnian Islam, bersama kita lawan sistem-sistem murahan…!! Alloohu Akbar!!!(AST)

Maret 31, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | Uncategorized | | & Komentar

و من لم يحكم بما أنزل الله فؤلئك هم الكافرون

Pada zaman kita ini, ayat di atas merupakan salah satu diantara ayat-ayat yang paling banyak diperselisihkan tafsirannya oleh banyak kelompok. Setiap kelompok memberikan tafsiran terhadap ayat ini serta memahaminya sesuai dengan kehendak mereka. Sebagian orang mengatakan, ”Berhukum dengan selain yang Allah turunkan itu kufur amaliy”. Kufur amaliy yang dimaksud adalah kufur kecil atau kemaksiatan yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam; sehingga, orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah tidak kafir, ia hanya dihukumi sebagai pelaku kemaksiatan. Mereka juga menganggap bahwa pengkafiran orang yang tidak berhukum kepada apa yang Allah turunkan adalah madzhab orang-orang khawarij!
Kelompok lain mengatakan bahwa ayat ini turun untuk orang-orang Yahudi, bukan kaum Muslimin. Sehingga membawa-bawa ayat ini untuk kaum muslimin bukanlah pada tempatnya.
Masih banyak lagi tafsir-tafsir yang beragam terhadap ayat ini. Untuk memahami ayat ini sesuai tafsir yang benar, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu poin-poin berikut ini sebagai mukaddimah, yang barangkali dapat memudahkan pembaca dalam memahami ayat di atas.
1. Ayat di atas berbicara tentang orang yang meninggalkan hukum Allah (tidak berhukum kepadanya), bukan orang yang berhukum kepada selain hukum Allah. Agar lebih jelas, lihat contoh berikut:
Ada seseorang minum miras, ketika ia dihadapkan kepada seorang hakim dan kasusnya sudah terbukti dengan bukti-bukti yang cukup, sang hakim tidak memutuskan hukum apapun padahal ia tahu hukum Allah dalam masalah tersebut; perbuatan hakim ini disebut meninggalkan hukum Allah. Apabila ia memutuskan hukuman penjara dua bulan, misalnya, maka perbuatan itu disebut berhukum kepada selain hukum Allah.
2. Lafal kufur dalam as-Sunnah (hadits) tidak semua berarti kufur akbar (kekafiran besar); ada yang berarti kufur kecil. Namun, tidak ada lafal kufur dengan maksud kufur kecil di dalam al-Qur’an; artinya, semua lafal kufur di dalam al-Qur’an berarti kufur besar. Asy-Syathibi mengatakan:
إن أحكام القرآن كلها غائية ، و أما السنة ففيها الغالي و الوسطي
”Sesungguhnya hukum-hukum al-Qur’an seluruhnya bersifat maksimal. Adapun as-Sunnah, maka ada yang maksimal dan ada yang pertengahan.”
3. لم يحكم بما أنزل الله (tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan) memilki beberapa bentuk :
1. Tasyri’ ( تشريع ) –membuat undang-undang-
2. Menolak hukum Allah karena enggan (meskipun tanpa disertai sikap mendustakan).
3. Melazimi selain hukum Allah.
4. Melakukan kemaksiatan yang bukan penyebab kekafiran tanpa menolak hukum Allah atau menghalalkan kemaksiatan itu.
5. Kedholiman pemimpin, seperti dengan merampas harta rakyat tanpa hak, menyiksa mereka, membebani mereka dengan hal yang tidak mampu mereka pikul, dan lain-lain.
Ketiga bentuk pertama merupakan kekafiran besar. Pelakunya murtad dari Islam. Sedang, kedua bentuk itu terakhir tidak termasuk kekafiran besar, meskipun secara bahasa termasuk لم يحكم بما أنزل الله. Kedua bentuk inilah yang disebut Ibnu Abbas sebagai “كفر دون كفر” .
4. Ada tiga madzhab dalam soal الحكم بغير ما أنزل الله
–Khawarij. Mereka menganggap kafir seluruh pelaku لم يحكم بما أنزل الله dalam bentuk manapun, termasuk bentuk keempat dan kelima. Dengan demikian, pelaku kemaksiatan yang sebenarnya tidak sampai pada derajat kekafiran menurut mereka telah murtad kafir; keluar dari Islam.
–Murji’ah. Mereka menganggap semua bentuk لم يحكم بما أنزل الله tidak menyebabkan pelakunya kafir besar. Semua bentuk لم يحكم بما أنزل الله hanyalah kafir kecil; sehingga menurut mereka, pelaku tasyri’, para penolak hukum Allah serta yang melazimi selain hukum Allah tidaklah keluar dari Islam.
–Ahlus Sunnah. Dalam pandangan mereka, pelaku bentuk satu, dua, dan tiga adalah orang kafir murtad, sedang pelaku bentuk keempat dan kelima hanya orang kafir dengan kufur kecil (كفر دون كفر). Inilah pendapat yang benar.

Pengertian ayat di atas
Pengertian ayat di atas dapat dilihat pada poin-poin berikut ini:
1 Kekafiran yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kekafiran besar, sebab:
 Sebagaimana yang telah disebutkan, makna-makna lafal Al-Qur’an bersifat maksimal, kalau disebutkan lafal kufur, maka yang dimaksud adalah kekafiran yang paling tinggi, yaitu kufur akbar.
 Lafal الكافرون pada ayat di atas berbentuk ma’rifah dengan menggunakan kata (ال). Huruf (ال) ini adalah huruf Al Istighraqiyyah (إستغراقية ال), yang berfungsi mencakup seluruh makna kata yang ia tempati. Kata (الكافرون) di atas ditempeli Al Istighraqiyyah sehingga seluruh makna kekafiran tercakup dalam kata ini; dengan demikian kata ini tidak dapat dipahami kecuali kekafiran besar, sebab kekafiran besar sudah mencakup seluruh makna kekafiran yang lebih kecil.
2 Dari segi bahasa kata لم يحكم بما أنزل الله mempunyai lima bentuk sebagaimana yang telah disebutkan. Namun, kalau kita lihat Asbabun Nuzulnya yang mengisahkan keengganan orang-orang Yahudi untuk merujuk kepada hukum Allah (silakan merujuk kepada tafsir Ibnu Katsir dalam ayat ini), akan kita pahami bahwa makna لم يحكم بما أنزل الله adalah enggan untuk merujuk/berhukum kepada hukum Allah.
3 Ucapan Ibnu ‘Abbas كفر دون كفر hanyalah dalam rangka menjawab orang-orang khawarij yang mengkafirkan pemimpin muslim yang masih berhukum kepada hukum Allah hanya karena dianggap berbuat kedholiman yang tidak sampai kepada derajat kekafiran. Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa perbuatan dholim seperti itu hanyalah كفر دون كفر (kafir kecil), bukan kekafiran yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
4 Walhasil, makna ayat di atas adalah: siapa yang enggan atau menolak untuk merujuk/berhukum kepada hukum Allah, maka ia kafir dengan kekafiran yang besar. Lantas, bagaimana kalau ia menjadikan selain hukum Allah sebagai undang-undang?! Sudah tentu, kekafirannya dua kali lipat!

Maret 31, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

اFATWA-FATWA ULAMA TENTANG “BERHUKUM KEPADA SELAIN HUKUM ALLAH

1. Ibnul Qoyyim
Beliau mengatakan dalam kitabnya “I’lamul Muwaqqi’ien” sebagai berikut
. . . ثم أخبر سبحانه أن من تحاكم أو حاكم إلى غير ما جاء به الرسول فقد حكم الطاغوت وتحاكم إليه والطاغوت كل ما تجاوز به العبد حده من معبود و متبوع أو مطاع فطاغوت كل قوم من يتحاكمون إليه غير الله ورسوله أو يعبدونه من دون الله أو يتبعونه على غير بصيرة من الله أو يطيعونه فيما لا يعلمون أنه طاعة الله…) اعلام الموقعين ، “فصل في تحريم الإفتاء في دين الله بالرأي المتضمن لمخالفة النصوص و الرأي الذي لم تشهد له النصوص بالقبول” ج 1ص 49-50(
Artinya:
Kemudian Allah SWT mengabari bahwa orang yang berhukum kepada selain apa yang didatangkan Rasul (hukum Allah –penj) maka sungguh ia telah menghukumi dengan thoghut dan berhukum kepadanya. Thoghut adalah setiap hal yang menyebabkan hamba melampaui batas, baik dalam bentuk sesuai yang diabdi, maupun sesuatu yang diikuti atau ditaati. (Yang disebut) thoghut suatu kaum adalah sesuatu yang mereka berhukum kepadanya selain Allah dan Rasulnya, atau mereka menyembahnya selain Allah, atau mereka mengikutinya tanpa ada keterangan dari Allah atau mereka menaatinya pada sesuatu yang tidak mereka ketahui bahwa itu adalah ketaatan kepada Allah.

2. As-Sinqithi
Beliau mengatakan dalam kitabnya “Adhwa’ul Bayan” setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan kafirnya orang-orang yang berhukum kepada selain hukum Allah sebagai berikut:
“وبهذه النصوص السماوية التي ذكرنا يظهر غاية الظهور أن الذين يتبعون القوانين الوضعية التي شرعها الشيطان على ألسنة أوليائه مخالفة لما شرعه الله جل و علا على ألسنة رسله صلى الله عليه وسلم أنه لا يشك في كفرهم وشركهم إلا من طمس الله بصيرته وأعماه عن نور الوحي مثلهم “) أضواء البيان (
Artinya:
Dengan nash-nash samawiyah yang telah kami sebutkan ini (ayat-ayat Al-Qur’an –penj) nampaklah dengan senampak-nampaknya bahwa orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan yang diciptakan syaithon melalui lisan para walinya, yang mana (undang-undang itu) menyelisihi apa yang Allah syari’atkan melalui lisan para rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada yang meragukan kekafiran dan kesyirikan mereka kecuali orang yang Allah hapuskan pandangannya dan Dia butakan ia dari cahaya wahyu seperti mereka.

3. Abul Fida’ Ibnu katsir
Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah tentang orang yang berhukum kepada Ilyasiq (Yasa) sebagai berikut:

. . .فمن ترك الشرع المحكم المنزل على محمد ابن عبد الله خاتم الأنبياء وتحاكم إلى غيره من الشرائع المنسوخة كفر فكيف بمن تحاكم إلى الياسا وقدمها عليه؟ من فعل ذلك كفر بإجماع المسلمين) … البداية والنهاية -13/100-101(
Artinya:
Maka siapa yang meninggalkan syari’at muhkam (tidak mansukh) yang diturunkan atas Muhammad bin Abdullah, penutup para nabi, dan berhukum kepada selainnya berupa syari’at-syari’at yang telah dimansukh, dia kafir, lantas bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Yasa dan mendahukannya atas Al-Qur’an? Barangsiapa yang melakukan hal itu dia kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.

Ilyasiq adalah kitab hukum buatan Jengish Khan, raja orang-orang Tartar. Isinya adalah campuran undang-undang yang diambil dari berbagai macam sumber hukum; ada yang dari Islam, Yahudi, Budha serta millah-millah lainnya, dan ada yang murni ciptaan Jenghish Khan. Kitab Ilyasiq ini esensinya sama dengan undang-undang yang berlaku sekarang ini. Bahkan, kalau kita perhatikan, undang-undang sekarang ini jauh tidak lebih baik dari Ilyasiq. Bukankah kerusakan-kerusakan besar yang ada sekarang ini sumbernya adalah undang-undang jahiliyah tersebut?!

Dalam kitab tafsirnya pada ayat أفحكم الجاهلية يبغون, Ibnu katsir mengatakan:

…”فمن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير…”
Artinya:
“…Maka siapa yang melakukan hal itu (berhukum kepada Ilyasiq) dari kalangan mereka, maka dia kafir wajib diperangi sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, dan tidak berhukum kepada selainnya, sedikit atau banyak…”

Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum dengan undang-undang jahiliyah saat ini? Sungguh, mereka lebih wajib diperangi sampai ia kembali kepada syari’at Islam!

Maret 31, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | Uncategorized | | & Komentar

SYAHADAT La ilaha illallah

Syahadat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ merupakan sebuah pengakuan bahwa hanya Allahlah satu-satu-Nya Dzat Yang harus diabdi, tidak ada yang pantas diabdi selain-Nya. Orang yang mengucapkan لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ berarti menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengabdi kecuali hanya kepada Allah semata; ia tidak akan tunduk kecuali hanya kepada Allah dalam segala hukum dan ketentuan-Nya; orang seperti ini disebut orang beriman.
Pengabdian kepada Allah tidak akan terwujud tatkala manusia tunduk kepada selain-Nya, tatkala masih ada undang-undang, hukum atau aturan yang bersumber dari selain Allah yang diikuti manusia. Allah baru menjadi satu-satu-Nya Dzat Yang diabdi ketika hanya hukum-Nya, syari’at-Nya, dan ketentuan-ketentuan-Nya yang berdaulat di bumi; di tengah-tengah manusia.
Dalam surat An-Nisa’ ayat 60 Allah mendustakan pengakuan orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepada Rasulullah sas. (Al-Qur’an) dan apa yang diturunkan sebelumnya (kitab-kitab terdahulu), namun di saat yang sama mereka berhukum kepada thaghut, yaitu sesuatu yang diabdi selain Allah. Dengan kata lain, Allah masih menganggap mereka kafir sampai mereka meninggalkan berhukum kepada thaghut atau kafir kepadanya, dan hanya beriman kepada Allah yang wujud terpokoknya adalah berhukum hanya dengan syari’at-Nya dalam semua perkara.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ أَنَّهُمْ أمَنُوْا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَ مَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ أَنْ يَتَحَاكَمُوْا إِلَى الطَّاغُوْتِ وَ قَدُ أُمِرُوْا أَنْ يَكْفُرُوْا بِهِ وَ يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيْدًا
Artinya:
Tidakkah kau lihat orang-orang yang mengaku-mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al-Qur’an) dan apa yang diturunkan sebelummu (kitab-kitab terdahulu), mereka ingin berhukum kepada thaghut padahal mereka diperintah untuk kufur kepadanya. Dan syaithon ingin menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh.

Dalam surat yang sama ayat 65 Allah bersumpah bahwa orang-orang itu tidaklah beriman sampai mereka berhukum kepada apa yang dibawa Muhammad sas., (hukum Allah/syari’at Islam), dan sampai mereka ridho, tidak merasa sempit dengan hukum itu.
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوْا فَيْ أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَ يُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Artinya:
Dan tidaklah, demi pemeliharamu, tidaklah mereka beriman sampai mereka berhukum kepadamu (wahai Muhammad sas.) pada apa yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati kesempitan pada diri-diri mereka dari apa yang kau putuskan dan mereka menyerah dengan sebenar-benar penyerahan

Dalam surat At-Taubah Allah Ta’ala menganggap orang-orang ahli kitab telah menjadikan para pendeta dan rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, bukan karena sujud dan ruku’ mereka kepada para pemuka agama tersebut, bukan pula karena mereka mengadakan ibadah ritual untuk mereka, tapi hanya karena ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan atau hukum yang mereka ciptakan dalam masalah halal-haram, lalu Allah menyatakan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik, menyekutukan Allah dengan para pendeta dan rahib itu.
إِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ بْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ (التوبة :31)
Artinya:
Mereka (ahli kitab) menjadikan para pendeta dan rahib mereka, serta Al-Masih bin Maryam sebagai tuhan-tuhan selain Allah, padahal mereka tidak diperintah kecuali untuk mengabdi kepada Satu Ilah (Allah), Maha Suci Dia dari apa yang mereka sekutukan.(Q.S. At-Taubah: 31)

‘Adi bin Hatim –waktu itu masih seorang nasrani- datang kepada Rasulullah sas. Beliau membacakan ayat ini kepadanya. Mendengar pernyataan dalam ayat ini bahwa orang-orang ahli kitab menjadikan para pendeta dan rahib mereka tuhan-tuhan selain Allah, ‘Adi pun membantah, “Mereka tidak mengabdi kepada para pendeta dan rahib tersebut!”. Lantas Rasulullah sas mengatakan, “Benar! Mereka mengabdi kepada para rahib dan pendeta itu. Bukankah tatkala para pendeta dan rahib itu mengharamkan barang halal atau menghalalkan barang yang haram, lantas mereka ikuti?”. “Ya”, kata ‘Adi. “Itulah pengabdian mereka!”, tegas beliau.
Jelaslah bahwa tatkala orang-orang ahli kitab taat dan patuh kepada hukum yang dibuat para pendeta dan rahib, mereka berarti telah menjadikan para pemuka agama itu tuhan-tuhan selain Allah, mereka mengabdi para pemuka agama itu, yang karenanya mereka dikatakan telah melakukan kesyirikan: سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ!!
Alangkah serupanya kaum muslimin sekarang ini dengan orang-orang ahli kitab itu. Kaum muslimin telah menjadikan orang-orang yang duduk di Lembaga Legistatif, para penguasa dan pemimpim, orang-orang Barat, dan nenek moyang mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah; mereka patuh kepada hukum dan undang-undang yang mereka ciptakan, tunduk kepada tradisi hasil imajinasi nenek moyang dan patuh kepada aturan orang-orang Barat!
Ibnu Taimiyyah dan ulama-ulama lainnya pernah menfatwakan untuk memerangi kaum Tartar (padahal mereka shalat dan puasa), hanya karena mereka masih berhukum kepada kitab Ilyasiq buatan raja mereka; Jenghis Khan, sampai mereka berhukum kepada syari’at Islam dalam segala perkara.
Yasiq, sebagaimana kata Ibnu Katsir, merupakan kitab yang berisi campuran undang-undang yang bersumber dari berbagai macam agama: Kristen, Yahudi, Islam, dan lain sebagainya, dan ada juga yang berasal dari pikiran pembuatnya sendiri; Jengish Khan. Kalau kita perhatikan, undang-undang yang berlaku di hampir seluruh negara di dunia ini sangat serupa dengan Yasiq!
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah mengatakan:
فمن ترك الشرع المحكم المنزل على محمد بن عبد الله خاتم الأنبياء و تحاكم إلى غيره من الشرائع المنسوخة كفر فكيف بمن تحاكم إلى الياسا و قدمها عليه؟ من فعل ذلك كفر بإجماع المسلمين …
Artinya:
Maka barangsiapa yang meninggalkan sya’riat yang muhkam (syari’at Islam) yang diturunkan atas Muhammad bin Abdillah, penutup sekalian nabi, dan ia berhukum kepada selainnya, yaitu syari’at-syari’at yang dimansukh (syari’at-syari’at terdahulu), ia kafir. Maka, bagaimanakah dengan orang yang berhukum kepada Yasa (Yasiq) dan mendahulukannya atasnya (syari’at Islam)? Barangsiapa yang berbuat demikian ia kafir menurut kesepakatan kaum muslimin

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir berbicara tentang berhukum kepada Yasiq, lantas mengatakan:
…فمن فعل ذلك منهم فهو كافر يجب قتاله حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله فلا يحكم سواه في قليل ولا كثير…”
Artinya:
Maka barangsiapa yang berbuat demikian (berhukum kepada Yasiq) dari kalangan mereka, maka dia kafir wajib diperangi sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, lalu tidak berhukum kepada selainnya, sedikit atau banyak.
Syaikh Sholih bin Fauzan mengatakan:
“فمن قبل تشريعا غير تشريع اللّه فقد أشرك باللّه تعالى
Artinya:
Maka barangsiapa yang menerima tasyri’ (perundang-undangan) selain undang-undang (hukum/syari’at) Allah maka dia telah menyekutukan Allah)

Kalau kita cari dalil-dalil qoth’ie dalam Al-Qur’an serta perkataan-perkataan ulama tentang kafirnya orang yang berhukum kepada hukum yang bersumber dari selain Allah, maka sungguh terlalu banyak untuk disebutkan di sini. Maka, tidak sepantasnya kita ragu akan kekafiran dan kemurtadan orang yang tidak mau berhukum hanya kepada syari’at Allah, meskipun ia ber-KTP Islam, menjalankan sholat atau ibadah-ibadah ritual lain!

Maret 30, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

Urgensi Tema “Berhukum kepada Hukum Allah”

Banyak orang memandang dengan sebelah mata pembicaraan seputar ‘berhukum dengan apa yang Allah turunkan’, apalagi kalau dikaitan dengan para penguasa sekarang yang notabene telah mencampakkan hukum Allah dari kehidupan nyata. Sebagian mereka menganggap pembicaraan seperti ini hanya akan memicu terjadinya fitnah (istilah mereka :fitnah Khuruj alal Hukkam), sehingga sebaiknya ditinggalkan saja. Sebagian lagi menganggap –dan di antara mereka ada orang-orang yang bersemangat dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi- bahwa berbicara masalah ini tidak ada manfaatnya, atau minimal tidak begitu berguna; mereka katakan “Lebih baik kita mengkaji sunnah-sunnah Nabi dan mengamalkannya; daripada bicara yang tidak begitu manfaat seperti itu; toh kalau sudah dapat kesimpulan, kita mau apa? Nggak bisa beramal kan? Lebih baik kita membahas sesuatu yang bisa diamalkan…”.
Sebagian lagi mengatakan “Apa urusan penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dengan kita; biarlah mereka, toh kita masih bisa sholat, puasa dan haji…” ;Islam menurutnya hanya terbatas ibadah-ibadah ritual atau terbatas pada aspek individu saja. Masih ada ucapan-ucapan lain yang menunjukkan hilangnya ghirah terhadap agama yang semakin terpuruk ini.
Selama orang muslim itu masih muslim, selama ia masih mengkhawatirkan terjadinya kerusakan dalam kehidupan dan agamanya, selama ia masih takut kalau diriya, keluarganya dan bangsanya terjatuh dalam jurang kejahiliyahan dan kekafiran, maka ia tidak akan mengingkari urgensi (pentingnya) tema seperti ini. Pengingkaran terhadap pentingnya pembahasan ini menandakan ketidakpedulian terhadap kerusakan-kerusakan besar yang menimpa agama ini, tidak adanya ghirah untuk memperjuangkan kemuliaan Islam, serta menandakan lemahnya umat dalam berpegang kepada Islam. Mengapa demikian?
Sebab, penyebab utama kerusakan-kerusakan besar yang tidak lagi bisa dihitung saat ini adalah hilangnya hukum Allah dari kehidupan!! Siapakah yang menghilangkannya? Tidak lain dan tidak bukan adalah para pemerintah yang selama ini kita sangka sebagai bagian dari umat Islam!! Biang keladi inilah yang pertama kali harus disingkirkan, apabila kita ingin memperbaiki kondisi umat. Mereka harus dibinasakan apabila kita ingin mengembalikan Islam dalam kehidupan nyata.
Agar dapat memperjelas betapa pentingnya tema ini, barangkali ada baiknya kita baca kesimpulan-kesimpulan ringkas dari pembahasan terhadap tema tersebut berikut ini:
–Para peguasa (lembaga eksekutif) negeri-negeri muslim yang menerapakan undang-undang jahiliyah ciptaan manusia sekarang ini adalah orang-orang murtad, karena merekalah yang menjalankan undang-undang itu. Tidak ada perbedaan antara presiden, para menteri dan semua jajarannya.
–Para hakim (lembaga Yudikatif) di negeri-negeri tersebut juga orang-orang murtad, karena mereka menghukumi orang yang menyimpang dari hukum ciptaan manusia dengan hukum jahiliyah yang juga produk manusia, meskipun orang itu melakukannya karena ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
–Orang-orang yang berhukum secara suka rela kepada pengadilan-pengadilan yang memakai undang-undang jahiliyah juga kafir, karena mereka berpaling dari hukum Allah.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
–Anggota lembaga Legistatif di negeri-negeri itu tidak kurang kafir dan murtadnya dari dua golongan di atas, sebab, merekalah pencipta undang-undang itu. Semua hukum –meskipun hukum Islam- tidaklah berlaku kecuali jika ditetapkan lembaga itu!
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ
–Orang-orang yang memilih para caleg (calon legistatif) dalam pemilu juga telah keluar dari Islam. Sebab, dengan pemilihan tersebut, mereka pada hakekatnya menjadikan para caleg itu sebagai tuhan-tuhan yang merampas hak Allah untuk membuat undang-undang bagi kehidupan manusia.
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
–Para jurkam (juru kampanye) yang menghasung orang banyak untuk memilih caleg, capres, atau calon lain untuk menduduki lembaga-lembaga murtad saat ini juga telah kafir. Mereka adalah para penyeru kepada pintu-pintu Jahannam.
–Para tentara dan aparat keamanan yang perannya adalah menegakkan hukum jahiliyah itu juga kafir, sebab, dengan peran seperti ini, berarti mereka berperang di jalam thoghut. Thoghut yang dimaksud adalah thoghut hukum
الَّذِينَ آَمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
–Semua orang yang ikut membela dan menjadi antek serta loyalis kepada penguasa murtad di atas juga telah kafir, tidak peduli apakah mereka ini wartawan, informan, penulis atau orang-orang yang dianggap kiai dan ulama.

Kesimpulan-kesimpulan di atas bukan berarti pengkafiran secara ta’yin kepada setiap individu yang termasuk dalam poin-poin di atas. Ada udzur-udzur tertentu yang mungkin ada pada individu-individu itu, yang menghalangi kita untuk mengkafirkan mereka, meskipun sebab kekafiran itu ada. Orang yang bodoh dengan hakekat pemilu, misalnya, atau tidak tahu fungsi lembaga legistatif, tidak bisa dikafirkan hanya karena ia ikut-ikutan memilih seorang caleg. Begitu juga orang yang punya penafsiran sendiri dengan hakekat parlemen, sehingga ia masuk legistatif dengan tujuan menyerukan hukum Islam, atau menggagalkan sejumlah undang-undang yang kalau disahkan akan berakibat semakin besarnya pintu kerusakan, orang seperti ini tidak bisa dikafirkan, meskipun apa yang ia lakukan merupakan kesalahan besar; sebab, bagaimana mungkin orang akan menegakkan kebaikan melalui payung kekafiran? Bagaimana mungkin kita menegakkan hukum Islam melalui payung syirik demokrasi? Mustahil binti Muhall!
Begitu juga orang yang berhukum kepada pengadilan jahiliyah saat ini semata-mata karena ingin menuntut haknya yang diambil orang lain, bukan karena rela kepada undang-undangnya; orang seperti itu tidak bisa dikafirkan, apalagi ada sebagian ulama setelah melakukan proses ijtihad, membolehkan hal seperti ini….
Ringkasnya, tema tentang “berhukum kepada hukum Allah” merupakan tema yang sangat penting. Sebagaimana yang tampak pada kesimpulan-kesimpulan di atas, tema ini bukanlah tema yang bersifat furu’. Masalah ini adalah masalah iman dan kufur! Karena itu, alangkah naifnya apabila ada ulama’ yang menghalangi-halangi para pemuda untuk mengkaji masalah ini!
Ikhwah, betapa banyak orang yang jatuh ke dalam kubang kekafiran, sementara ia tidak sadar akibat keengganannya untuk mengkaji masalah yang sangat krusial ini….

Maret 30, 2009 Ditulis oleh anshoruttauhid | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

Jual Beli dengan Allah

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Artinya:

Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang yang beriman akan jiwa dan harta mereka dengan (imbalan) bahwasannya bagi mereka surga. Mereka berperang di jalan Allah lantas membunuh atau terbunuh. Ini sebagai janji yang benar dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan, siapa yang lebih menunaikan janjinya dari pada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang kalian lakukan itu. Dan itulah keuntungan yang besar.

Terdapat suatu hakekat yang terpampang dalam ayat di atas, yaitu bahwa Allah telah membeli jiwa-jiwa dan harta-harta milik orang-orang beriman dengan imbalan yang jauh lebih bernilai daripada apa yang Dia beli, yaitu Jannah ‘surga’, yang kenikmatannya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah sas :لا عين رأت ولا أذن سمعت ولا خطر في قلب بشر ‘tidak pernah dilihat mata, didengar telinga dan tidak pernah terbesit pada hati seorang manusia pun’.

Apabila seseorang memeluk Islam, menggolongkan dirinya dengan kelompok orang-orang beriman, maka secara otomatis berarti ia telah menjual harta dan dirinya kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa yang disebut sebagai iman adalah suatu kontrak jual beli antara pelaku keimanan, yaitu mukminun dengan Allah Ta’ala. Penjualnya adalah orang-orang beriman itu; barang yang dijual adalah jiwa-jiwa dan harta-harta mereka; pembelinya adalah Allah; bayaran atau imbalan yang diserahkan kepada sang penjual adalah surga.

Di dunia ini manusia terbagi menjadi dua: golongan beriman dan golangan kafir. Kalau yang disebut orang beriman adalah orang yang telah menjual harta dan jiwanya kepada Allah, maka yang disebut orang kafir adalah orang yang tidak mau melakukan transaksi jual beli seperti itu. Dengan kata lain, sikap enggan atau menolak diadakannya kontrak jual beli tersebut disebut kufur (kekafiran).

Dalam seluruh jenis jual beli kita tahu, bahwa apabila pedagang telah menyerahkan barang yang ia jual kepada pembeli serta ia telah menerima bayaran darinya, dan akad jual beli itu telah dinyatakan sah, maka sejak saat itu yang berhak mengatur serta memperlakukan barang tersebut sesuai keinginannya adalah sang pembeli; penjual tidak punya hak milik atas barang itu, sehingga tidak berhak sama sekali ikut campur dalam mengaturnya kecuali jika diizinkan pemiliknya (pembeli). Demikian juga yang berlaku dalam kontrak jual beli ‘keimanan’ di atas; ketika orang-orang beriman telah menjual jiwa-jiwa dan harta-harta mereka kepada Allah, maka sejak saat itu jiwa-jiwa dan harta-harta mereka hanya berhak diatur oleh Allah semata. Tidak ada hak bagi mereka untuk ikut campur dalam pengaturan ini kecuali dengan izin Allah.

Apabila orang masuk Islam, menyatakan keimanannya kepada Allah –yang berarti dia telah menandatangani kontrak jual beli di atas dengan Allah- namun dikemudian hari ia mengatur jiwa ataupun hartanya atau dua-duanya (kehidupannya) dengan undang-undang yang ia buat sendiri tanpa izin dari Allah, maka perbuatan ini tidak lain adalah sebuah pengkhianatan dan pelanggaran yang ia lakukan terhadap kontrak tersebut. Pengkhianatan atau sikap melanggar kontrak jual beli dengan Allah ini dalam syari’at secara tehnis disebut sebagai riddah ‘kemurtadan’; dan pelakunya disebut orang murtad.

Pengkhianatan seperti ini semakin kental apabila orang itu mengumumkan bahwa dirinya berhak membuat undang-undang sendiri dan mengatur manusia baik dalam harta dan jiwa-jiwa mereka dengan undang-undang tersebut. Ia tidak lagi mengakui Allah –Dzat yang telah membeli harta dan jiwanya dalam kontrak jual beli yang pernah ia lakukan- sebagai Dzat yang berhak mengatur kehidupannya. Orang seperti ini sangat jelas kemurtadannya.

Dalam negara kita ada lembaga legistatif. Itulah lembaga yang dibuat untuk menciptakan undang-undang sesuai dengan kemauan para anggotanya. Ironisnya, dalam lembaga itu ada orang-orang yang pernah menggadakan kontrak jual beli dengan Allah dengan cara mengucapkan dua kalimat syahadat! Mereka berserikat dengan orang-orang kafir asli dalam membuat undang-undang, lalu mengatur manusia dengan undang-undang tersebut tanpa izin dari Allah! Merekalah para pengkhianat, para perusak akad jual beli dengan Allah yang dulu telah mereka tanda tangani…Merekalah orang-orang murtad…

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ . . .(الشورى: 21)

Artinya;

Apakah bagi mereka ada tuhan-tuhan yang menyekutui Allah, yang membuat untuk mereka undang-undang yang tidak Allah izinkan dari dien ini?… (Asy-Syura: 21)

Sikap tunduk hanya kepada hukum Allah, serta hanya mau diatur secara mutlak oleh undang-undang-Nya, serta tidak berhukum kepada peraturan lain tanpa izin-Nya, merupakan konswekuwensi mutlak dari keimanan; orang sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai orang beriman manakala ia mengatur kehidupannya dengan hukum yang bersumber dari selain Allah, meskipun hanya dalam satu perkara saja.

Desember 7, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | aqidah | | & Komentar

Para Pewaris Iblis

Mengapa Iblis dinyatakan kafir serta dilaknat Allah sampai Hari Kiamat? Sementara itu, ketika Nabi Adam melakukan kemaksiatan (فعصى أدم … ) dengan cara memakan buah dari pohon larangan yang oleh Iblis dinamakan sebagai ‘Syajaratul Khuldi’, beliau tidak dikafirkan, bahkan diberi ampunan, dan dijadikan sebagai orang pilihan (rasul)?

Kalau kita perhatikan ayat-ayat Al-Qur’an yang bercerita tentang Nabi Adam as dan Iblis, kita dapati bahwa ketika Allah memerintahkan iblis untuk sujud kepada Adam as sesaat setelah penciptaan beliau sempurna, secara spontan iblis menolak dan bahkan mengkritik perintah itu dengan ucapannya:

أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا

Pantaskah aku sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?

Sikap menolak dan mengkritik inilah yang menyebabkan iblis digolongkan dalam kelompok orang-orang kafir ((وكان من الكافرين – البقرة .

Berbeda dengan Iblis, Nabi Adam as ketika dilarang untuk memakan buah dari pohon terlarang, beliau menerima hukum tersebut dengan sikap tunduk dan patuh; beliau sama sekali tidak menolak atau mengingkarinya. Kemaksiatan yang beliau lakukan di kemudian hari, yaitu dengan memakan buah dari pohon larangan itu, semata-mata karena kelalaian dan keterpedayaan beliau dengan bisikan iblis yang terkutuk, bukan karena sikap menolak atau mengingkari larangan Allah.

Dengan demikian, dapat dibedakan antara orang yang menolak atau bahkan mengkritik hukum Allah (perintah dan larangan-Nya) dengan orang yang melakukan kemaksiatan dengan tanpa menolak atau mengkritik hukum Allah; dengan kata lain ia masih menerima dan ridho dengan hukum Allah; kemaksiatan yang ia lakukan semata-mata karena kelemahan atau tekanan hawa nafsu yang ada pada dirinya. Vonis orang yang pertama tentu saja sama dengan vonis yang dijatuhkan pada iblis, yaitu: kafir, sedang orang yang kedua tidak masuk dalam lingkup kekafiran sampai ia menolak hukum Allah atau mengingkarinya.

Di zaman kita yang penuh berbagai macam kekafiran ini, kita dapati bahwa jenis kekafiran yang sangat besar dominasinya di dunia adalah bersikap seperti sikap iblis di atas: menolak dan mengkritik hukum Allah. Hampir di seluruh negeri-negeri di atas bumi saat ini, kekuasaan negara ada di tangan para penolak serta pengingkar hukum Allah (orang-orang sekuler); rakyatnya pun tidak berbeda dengan para penguasanya. Mereka mencampakkan hukum Allah dan sebagai gantinya memberlakukan undang-undang yang mereka buat menurut akal-akal mereka yang dipenuhi hawa nafsu dan kepentingan syahwat hewani.

Apabila kita mengajak mereka untuk menerima hukum Allah, menjadikannya sebagai satu-satunya sistem dan undang-undang dalam segala aspek kehidupan, keluarlah dari mulut-mulut mereka ucapan-ucapan yang pada hakekatnya merupakan kritikan terhadap hukum Allah; mereka mengatakan bahwa hukum Allah tidak sesuai dengan tuntutan zaman modern; hukum pidana Islam sangat kejam; poligami dan hukum waris Islam adalah hukum yang tidak adil dan merugikan kaum wanita; jilbab adalah lambang keterbelakangan, dsb…dsb…

Contoh kekafiran dalam bentuk menolak hukum Allah sangat kentara pada ucapan orang yang dianggap cendekiawan muslim (sic!) serta tokoh reformis berikut: “Yang saya tolak not only islamic state but islamic rule

Sungguh mereka telah melakukan apa yang telah dilakukan iblis: menolak dan mengkritik hukum Allah…. Mereka adalah para pewaris iblis! Apakah yang menghalangi kita untuk mengkafirkan mereka di saat kekafiran mereka jelas layaknya matahari di seperempat waktu siang?

Di negara kita yang notabene menganut sistem kufur demokrasi, tidak ada perbedaan antara lembaga legistatif, yudikatif atau eksekutif dalam kekafiran ini; semuanya bersatu padu untuk keluar dari Islam dalam bentuk menolak hukum Allah –disamping bentuk-bentuk kakafiran lainnya, seperti berloyal kepada orang-orang kafir-; mereka mencampakkan hukum Allah dari kehidupan. Sebagai gantinya, lembaga legistatif menciptakan undang-undang menurut otak-otak dan hawa nafsu mereka; lembaga eksekutif berperan sebagai pelaksana undang-undang ciptaan thoghut legistatif tersebut dan kadang diberi wewenang untuk membuat sendiri peraturan-peraturan; sementara itu, lembaga yudikatif berperan untuk mengadili orang-orang yang melanggar hukum jahiliyah itu, meskipun pelanggaran itu terjadi karena ketaatan dan ketertundukan pelakunya kepada hukum Allah.

Banyak rakyat yang hidup di negara-negara tersebut telah masuk dalam ketaatan kepada para penguasa kafir; para pemerintah yang menolak hukum Allah dan menerapkan hukum jahiliyah sebagai gantinya. Hal seperti ini bukanlah sesuatu yang aneh apabila kita tahu bahwa sejak satu abad lebih mereka menjadi korban pembodohan dan penyesatan intensif yang dilakukan orang-orang kafir salibis dan orientalis. Yang sangat aneh adalah ada sebagian orang-orang yang mengaku menganut paham salafi menganggap para penguasa thoghut kafir itu sebagai ulil amri yang wajib ditaati; selanjutnya kaum mujahidin yang berusaha merobohkan singgasana.para thoghut itu demi menegakkan hukum Allah mereka vonis sebagai teroris khawarij! Sungguh aneh binti ajaib..Orang berakal pasti yakin bahwa apa yang ada di kepala mereka bukanlah sesuatu yang orang sebut otak.

Jadilah mereka antek-antek thoghut yang paling berbahaya, sebab mereka mengenakan baju salafi ahlussunnah wal jama’ah sehingga banyak orang tertipu dengan penampilan palsu mereka. La haula wala quwwata illa billah!

Desember 7, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | tathbiq syariat | | & Komentar

JIHAD

Kata al-jihad di dalam Al-Qur’an terulang sekitar tiga puluh kali. Kata al-jihad berasal dari kata juhd atau jahd. Juhd berarti mengeluarkan tenaga, usaha atau kekuatan dan jahd berarti kesungguhan dalam bekerja. Oleh karena itu, secara semantik, kata al-jihad berarti mengerahkan tenaga dan kemampuan.

Komunitas masyarakat Islam menganggap jihad dalam Islam hanyalah perang. Bahkan kaum orientalis melukiskan jihad adalah penyerangan yang dilancarkan pasukan bersorban, berjanggut lebat, bermata garang dengan senjata terhunus yang siap memenggal leher siapa saja yang menghalangi kehendaknya.

Sesungguhnya ‘perang’ hanyalah salah satu dari beberapa pengertian jihad, dalam pengertian Imam Raqib Al-Isfahani, terhadap musuh nyata, atau menurut Ibnu Qoyyim, jihad terhadap orang-orang kafir dan munafik. ‘Perang’ dalam hal ini dapat merupakan pengertian khusus dari al-jihad yang mempunyai pengertian umum. Pengertian khusus dari kata jihad, yaitu perang, menurut Muhammad Izzah Darwazah (ahli ilmu Al-Qur’an), di dalam Al-Qur’an memang lebih banyak digunakan dari pada pengertian umum. Jihad dalam pengertian khusus ini biasanya diikuti oleh anak kalimat fi sabilillah (di jalan Allah).

Dalam Terminologi Fikih

Ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa jihad adalah dakwah kepada agama Islam dan perang melawan orang yang tidak menerima dakwah itu, baik dengan harta maupun dengan jiwa.

Ibnu Manzur berkata jihad adalah berusaha dan menghabiskan segala daya kekuatan secara maksimal, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

Ibnu Taimiyah mengartikan jihad itu pada hakikatnya ialah berusaha bersungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridloi Allah dari keimanan, amal shaleh dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah dari kekufuran, kefasikan dan kedurhakaan.

Adapun menurut Sayyid Sabiq jihad berarti meluangkan segala usaha dan berupaya sekuat tenaga serta menanggung segala kesulitan di dalam memerangi musuh dan menahan agresinya.

Ahmad Muhammad Al-Hufy (ahli fikih asal Mesir) mengartikan jihad dengan berperang di jalan Allah swt yang diwajibkan oleh syarak dalam rangka menghadapi orang yang memusuhi agama atau untuk mempertahankan tanah air kaum muslimin dari musuh-musuh Islam. Tanah air kaum muslimin dalam istilah fikih disebut dengan Darul Aman (negeri damai) atau Darul Islam.

Jihad/perang Modern

Di masa modern ini, kebencian kuffar terhadap segala atribut Islam semakin tampak. Dengan konsep ‘menghalalkan berbagai cara yang penting tujuan utama tercapai’ mereka melancarkan penyerangan-penyerangan ke dalam tubuh lawan. Muslimin telah lama menjadi target sasaran mereka yang akan disesatkan dan paling tidak dijauhkan dari pemahaman dinnya. Maka melalui penyusupan di segala bidang kemanusiaan mereka bergerak perlahan-lahan sehingga penyerangan mereka tak disadari oleh muslimin. Inilah perang modern. Perang modern bukan saja dengan senjata konvensional atau yang berlapis baja melainkan juga dengan senjata kimia maupun senjata ‘maya’, pemikiran dan doktrin-doktrin sesat. Perang yang dikembangkan kaum kuffar ini telah jelas digambarkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 217:

وَلاَ يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوْا.

“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (kepada kekufuran) sekiranya mereka mampu.”

Dan firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 120:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ اْليَهُوْدُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ.

“Orang-orang Yahudi dan Nashara tak akan pernah ridla darimu sampai engkau mengikuti ajaran mereka.”

Dua ayat ini menunjukkan bahwa mereka akan tetap melancarkan ajaran-ajaran sesat kepada muslimin dengan berbagai cara dan di segala bidang yang penting tujuannya tercapai.

Mereka menyusup dan bergerak di bidang-bidang yang dapat merusak, menyesatkan dan menjauhkan muslimin dari nilai-nilai islami yang haqiqi. Mulai bidang intelejen, sosial, ekonomi, kebudayaan, pendidikan sampai media massa dan sebagainya. Misalnya dalam bidang kebudayaan, mereka mengeksploitasikan pakaian-pakaian mini, swimsuit, tang-top, bikini dan seabreg busana pemicu adrenalin yang dapat mempengaruhi dan merusak generasi muda Islam. Begitu pula telah banyak ditawarkan kepada mereka narkotika, mulai pil koplo, BK sampai kelas pink XTC. Targetnya, menjauhkan muslimin dari nilai-nilai islami.

Dengan konsep dan cara seperti ini kaum kuffar berkeyakinan bahwa perang qitaal (fisik) tidak perlu dilakukan apabila tujuan sudah dapat dicapai dengan perang non qitaal. Artinya, objek/sasaran ‘tembak’ sudah dapat ditaklukkan/’terluka’ dengan perang non qitaal.

Islam Menolak Islam Melawan

Muslimin sudah saatnya sadar dan saling menyadarkan bahwa perang modern yang dilancarkan kaum kuffar semakin brutal dan tak ada henti-hentinya. (Al-Baqarah: 120 & 217)

Dalam hal ini, Allah swt telah memerintahkan muslimin untuk melakukan perlawanan dan penjagaan di setiap bidang yang dapat menjadi celah masuknya invasi-invasi musuh:

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوْا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.

“Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana pun kalian jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 5)

Begitu pula firman-Nya dalam surat Ali Imran ayat 200:

يَاآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اصْبِرُوْا وَصَابِرُوْا وَرَابِطُوْا وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.

“Wahai orang-orang yang beriman bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian serta tetaplah bersiap-siaga kemudian bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung.”

Muslimin diperintah untuk menghadapi dan memerangi musyrikin di mana saja mereka didapatkan. Menangkap, mengepung dan melakukan penjagaan di setiap tempat penjagaan harus dilakukan untuk mencegah penyerangan mereka di setiap arah, bagian atau bidang apapun juga yang memang ada kemungkinan mereka melakukan penyerangan itu. Bersiap-siaga adalah eksistensi ini semua.

Adanya ‘perang’ dengan tujuan pemurtadan yang disebutkan dalam ayat 217 surat Al-Baqarah itu sudah merupakan kenyataan. Maka penjagaan pada setiap bidang penjagaan seperti disuruhkan dalam ayat lain (QS. At-Taubah: 5) juga merupakan keharusan. Pengepungan dan penjagaan itu merupakan bagian dari yang pokok dan puncak, yakni qitaal.

Jihad Sepanjang Masa

Menilik, melihat dan memperhatikan penyerangan-penyerangan yang digencarkan barisan kuffar terhadap muslimin di seluruh aspek kehidupan tanpa henti-hentinya (QS. Al-Baqarah: 120 & 217) serta mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, akan tetapi jihad dan niat. Dan apabila kalian diperintah untuk berangkat maka berangkatlah!”

Maka amalan jihad, bertahan, melawan dan menyerang kaum kuffar di seluruh bidang tidak hanya berlaku di zaman para Nabi dan tidak pula hanya dilaksanakan di masa para sahabat saja, akan tetapi amalan jihad dalam rangka membela dan menegakkan kalimat Allah harus tetap berlaku dan dilaksanakan di sepanjang masa. Selagi masih ada orang beriman, masih ada yang kena kewajiban berjihad. Selagi masih ada orang kafir, masih ada kewajiban bagi muslimin untuk berjihad di jalan Allah. Tak terkecuali di era globalisasi seperti sekarang ini.

والله أعلم وعلمه أتمّ والحمد لله.

Oktober 26, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | jihad | | & Komentar

Muadz bin Amr bin Jamuh dan Muawwidz bin Afra’

Kedua pemuda yang masih belia ini mempunyai kisah hidup yang tidak pernah terpikir atau terbesit di dalam benak siapapun. Pertama adalah Muadz bin Amr bin Jamuh, usianya baru empat belas tahun. Sementara yang kedua adalah Muawwidz bin Afra’, usianya baru tiga belas tahun. Akan tetapi, dengan penuh antusias keduanya bergegas ikut serta bergabung bersama pasukan kaum muslimin yang akan berangkat menuju lembah Badar.

Kedua pemuda belia ini memiliki nasib baik karena tubuh keduanya terlihat kuat dan usianya terlihat relatif lebih dewasa. Maka Rasulullah saw. menerima keduanya masuk dalam skuad pasukan kaum muslimin yang akan berperang melawan kaum musyrikin pada perang Badar. Meskipun usia mereka masih sangat muda belia, tetapi ambisi mereka jauh lebih hebat dan lebih besar daripada ambisi para orang tua atau kaum lelaki yang lain.

Di sini mari kita dengarkan bersama penuturan dari seorang sahabat yang mulia Abdurrahman bin Auf ra. seperti yang terdapat di dalam Shahih Al-Bukhari. Abdurrahman ra. menggambarkan sikap dan tindakan yang sangat ajaib dari kedua pemuda pemberani ini! Abdurrahman bin Auf ra. menuturkan :

“Pada perang Badar, saya berada di tengah-tengah barisan para Mujahidin. Ketika saya menoleh, ternyata di sebelah kiri dan kanan saya ada dua orang anak muda belia. Seolah-olah saya tidak bisa menjamin mereka akan selamat dalam posisi itu.”

Kedua pemuda belia itu adalah Muadz bin Amr bin Jamuh dan Muawwidz bin Afra’ ra. Abdurrahman bin Auf ra. sangat heran melihat keberadaan kedua anak muda belia ini di dalam sebuah peperangan yang sangat berbahaya seperti perang Badar. Abdurrahman merasa khawatir mereka tak akan mendapatkan bantuan atau pertolongan dari orang-orang di sekitar mereka berdua, disebabkan usia keduanya yang masih muda.

Lalu Abdurrahman bin Auf ra. melanjutkan kisahnya dengan penuh takjub :

“Tiba-tiba salah seorang dari kedua pemuda ini berbisik kepada saya, ‘Wahai Paman, manakah yang bernama Abu Jahal?’” Pemuda yang mengatakan hal ini adalah Muadz bin Amr bin Jamuh ra. Ia berasal dari kalangan Anshar dan dirinya belum pernah melihat Abu Jahal sebelumnya. Pertanyaan mengenai komandan pasukan kaum musyrikin, sang lalim penuh durjana di Kota Mekkah dan “Fir’aun umat ini”, menarik perhatian Abdurrahman bin Auf ra. Lantas ia pun bertanya kepada anak muda belia tadi, “Wahai anak saudaraku, apa yang hendak kamu lakukan terhadapnya?”

Sang pemuda belia itu menjawab dengan jawaban yang membuat Abdurrahman bin Auf ra. tak habis pikir! Muadz bin Amr bin Jamuh ra. berkata,

“Saya mendapat berita bahwa ia adalah orang yang pernah mencaci maki Rasulullah saw. Demi Allah yang jiwa saya dalam genggaman-Nya! Jika saya melihatnya, pupil mata saya tidak akan berkedip memandang matanya hingga salah seorang di antara kami terlebih dahulu tewas (gugur).”

Ya Allah, betapa kokoh dan kuatnya sikap anak muda belia ini! Seorang anak muda belia yang tinggal di Madinah Al-Munawwarah. Ketika ia mendengar bahwa ada orang yang mencaci maki baginda Rasulullah saw. Di kota Mekkah yang jaraknya hampir 500 km dari tempat tinggalnya, bara api kemarahan berkobar di dalam hatinya dan semangat ingin membela baginda Rasulullah saw. membara di dalam jiwanya.

Ia pun berikrar untuk melakukan sesuatu yang bisa membela keyakinan, harga diri dan tempat-tempat suci agamanya. Dan kesempatan itu datang kala perang berkecamuk, yakni ketika Allah swt membawa Abu Jahal menuju lembah Badar. Maka ia pun berikrar bahwa ia sendiri yang akan membunuhnya.

Sungguh, pemuda belia ini benar-benar bersumpah bahwa jika ia melihat Abu Jahal, maka ia tidak akan membiarkannya begitu saja hingga salah seorang dari mereka meninggal dunia. Ia tidak merasa cukup hanya dengan tercapainya cita-cita ikut serta dalam Perang Badar dan melakukan tugas mulia yang dibebankan kepadanya. Tidak merasa cukup hanya dengan memenuhi mimpinya dengan membunuh seseorang dari pasukan kaum musyrikin saja. Akan tetapi, yang menjadi ambisi utamanya, impian masa depannya, target dan tujuan hidupnya; adalah ia harus membunuh si durjana dan si lalim ini (Abu Jahal). Meskipun tebusannya, ia akan mati syahid di jalan Allah.

Subhanallah! Sebenarnya, ia boleh saja – tidak ada orang yang akan mencelanya – berjanji kepada dirinya sendiri bahwa ia akan membunuh salah seorang dari kalangan kaum musyrikin dan menyerahkan urusan membunuh komandan pasukan kaum musyrikin yang lalim ini kepada salah seorang pahlawan Islam terkemuka, atau salah seorang ahli perang yang sudah diketahui kemampuan dan kemahirannya dalam bertempur. Akan tetapi, ambisi dan obsesi utamanya laksana ingin sampai ke puncak bangunan yang tinggi menjulang.

Tentunya, hal ini bukan satu sikap yang biasa. Ini adalah satu sikap yang benar-benar menakjubkan. Bahkan Abdurrah-man bin Auf ra. sendiri menuturkan, “Saya pun merasa takjub akan hal itu.” Namun rasa takjub dan keheranan Abdurrahman bin Auf ra. belum berhenti sampai di situ. Muadz bin Amr bin Jamuh ra. bukan satu-satunya anak muda belia yang jarang ditemukan di tengah-tengah barisan pasukan kaum muslimin. Ia punya teman sejawat yang saleh dan seusia atau sedikit lebih muda darinya. Anak muda ini juga bersaing dengannya dalam hal yang sama.

Abdurrahman bin Auf ra. menuturkan, “Seorang pemuda belia yang lain (Muawwidz bin Afra’ ra.) menghentak saya dan mengatakan hal yang serupa.” Lalu Abdrurahman melanjutkan kisahnya, “Tiba-tiba saja saya melihat Abu Jahal berjalan di tengah-tengah kerumunan orang ramai. Saya berkata, “Tidakkah kalian melihat orang itu ia adalah orang yang baru saja kalian tanyakan kepadaku!”

Melihat Abu Jahal, darah amarah kedua pahlawan belia ini pun membara. Tekad bulat mereka semakin mantap untuk merealisasikan tugas yang sangat mulia, yang senantiasa bergeliat dalam mimpi dan benak pikiran meraka.

Sekarang, mari kita simak bersama penuturan Muadz bin Amr bin Jamuh ra. ketika ia menggambarkan situasi yang sangat menakjubkan tersebut, seperti yang terdapat dalam riwayat Ibnu Ishaq dan di dalam kitab Ath-Thabaqat karya Ibnu Sa’ad.

Muadz bin Amr bin Jamuh ra. menuturkan, “Saya mendengar kaum musyrikin mengatakan, ‘tidak seorang pun dari pasukan kaum muslimin yang dapat menyentuh Al-Hakam (Abu Jahal)’.” Saat itu , Abu Jahal berada di tengah-tengah kawalan ketat laksana pohon yang rindang.

Abu Jahal, sang komandan terkemuka dari bangsa Quraisy datang dalam iring-iringan para algojo dan orang-orang kuat laksana hutan lebat. Mereka melindungi dan membelanya. Ia adalah simbol kekufuran dan komandan pasukan perang, sehingga sudah pasti jika pasukan batalyon terkuat di kota Mekkah dikerahkan untuk melindungi dan membelanya.

Di samping itu, kaum musyrikin juga saling menyerukan, “Waspadalah, jangan sampai pemimpin dan komandan kita (Abu Jahal) terbunuh!” Mereka mengatakan, “Tidak seorang pun musuh yang dapat menyentuh Abul-Hakam (Abu Jahal)!”

Meskipun Abu Jahal dilindungi sedemikian rupa dan pengawalannya begitu ketat, namun hal itu tak menghalangi Muadz bin Amr bin Jamuh ra. untuk tetap membulatkan tekadnya, melaksanakan tugasnya, serta merealisasikan cita-cita suci di dalam hidupnya.

Muadz bin Amr bin Jamuh ra. menuturkan, “Ketika saya mendengarkan perkataan itu, saya pun semakin membulatkan tekad. Saya memfokuskan diri untuk mendekatinya. Ketika tiba waktunya, saya langsung menghampirinya dan memukulkan pedang kepadanya hingga setengah kakinya (betis) terputus.”

Subhanallah! Hanya satu sabetan pedang dari tangan anak muda belia ini, betis seorang lelaki putus dalam sekejap.

Tanyakanlah kepada para dokter atau tim medis yang pernah melakukan operasi pemotongan, betapa sulitnya melakukan hal tersebut! Coba pula tanyakan kepada para pahlawan dan ahli perang yang bergelut di medan pertempuran yang dahsyat, betapa sangat sulitnya hal itu dilakukan!

Wahai generasi muda Islam! Apa sebenarnya yang kita bahas sekarang? Apakah kita berbicara mengenai tingkatan kepahlawanan dalam perang yang ideal? Ataukah gambaran keberanian yang sangat fantastis? Ataukah seni keahlian perang yang paling indah? Ataukah kekuatan tenaga? Ataukah ketajaman daya pikir dan isting? Ataukah kejujuran dalam berjihad, niat yang ikhlas, dan keinginan yang kuat? Ataukah sebelum semua itu, dan yang paling penting kita bicarakan adalah tentang taufik (pertolongan) Allah azza wa jalla kepada para mujahidin di jalan-Nya. Allah azza wa jalla berfirman :

وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا .

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (Al-Ankabut : 69)

Wahai generasi muda Islam! Pemuda belia ini baru berusia empat belas tahun. Dirinya mampu memotong betis Abu Jahal hanya dengan satu pukulan saja. Padahal Abu Jahal berada dalam perlindungan dan pengawalan yang sangat ketat dari pasukan kaum musyrikin.

Ia benar-benar telah merealisasikan mimpinya selama ini. Hati sanubarinya terasa damai, dan ia telah berhasil membalas dendam kesumatnya demi Rasulullah saw. Akan tetapi, apakah semua itu dilakukan begitu saja tanpa pengorbanan?!

Hal itu sangat mustahil! Tentunya taruhannya harus ditebus dengan darah. Sebab, pohon kejayaan dan kemuliaan tidak akan tumbuh berkembang selain dengan darah-darah para Mujahidin dan Syuhada.

Muadz bin Amr bin Jamuh ra. menuturkan, “Pada perang itu (Badar), anaknya (Abu Jahal), Ikrimah -pada waktu itu ia masih musyrik – menebas lengan saya dengan pedangnya hingga hampir terputus dan hanya bergantung pada kulitnya saja.”

Tangan pemuda belia itu hampir terpisah dari tubuhnya, hanya bergantung pada kulitnya saja. Muadz bin Amr bin Jamuh ra. kehilangan lengan tangannya di jalan Allah!

Namun di atas semua itu, berputus asakah ia? Menyesalkah ia? Apakah ia merasa bahwa ia telah melakukan tindakan yang salah? Apakah ia berharap, seandainya ia tidak ikut dalam medan perang serta hidup dengan selamat dan damai di Madinah, sehingga dirinya terhindar dari luka penderitaan, dan cacat?

Wahai generasi muda Islam! Semua itu sedikit pun tak pernah terbesit dalam benaknya. Justru yang menjadi ambisinya pada saat-saat seperti ini adalah ia harus meneruskan perjalanan jihadnya di jalan Allah Ta’ala. Sebab, masih banyak musuh yang memerangi umat islam dan orang-oarng ikhlas harus segera membela dan berjuang meskipun hanya dengan satu tangan.

Muadz bin Amr bin Jamuh ra. melanjutkan kisahnya,

“Pada hari itu, saya benar-benar berperang seharian penuh. Tangan saya yang hampir putus itu hanya bergelantungan di belakang. Dan ketika ia menyulitkan saya, saya pun menginjaknya dengan kaki, lalu saya menariknya hingga tangan saya terputus.”

Ia justru memisahkan tangan dari jasadnya agar bisa mengobarkan jihad dengan bebas dan leluasa!

Subhanallah! Lantas, di mana teman pesaingnya untuk membunuh si durjana dan si lalim kelas kakap itu? Di mana Muawwidz bin Afra’ ra.?

Mari kita simak bersama penuturan Muadz bin Amr bin Jamuh ra. tentang teman pesaingnya ini :

Lalu Muawwidz bin Afra’ ra. melintas di hadapan Abu Jahal yang sedang terluka parah, kemudian ia pun menebasnya dengan pedang. Kemudian membiarkannya dalam keadaan tersengal-sengal dengan nafas terakhirnya.”

Maksudnya, Muawwidz bin Afra’ ra. juga berhasil merealisasikan tujuan dan cita-citanya. Ia menebas Abu Jahal dengan pedang di kala ia berada di tengah-tengah kerumunan para pengawal dan pelindungnya. Namun, ia berhasil memukul Abu Jahal hingga membuatnya terjungkal ke tanah seperti orang yang tak berdaya, tetapi ia masih mempunyai sisa-sisa nafas terakhir. Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Abdullah bin Mas’ud datang untuk menghabisi nyawa Abu Jahal.

Demikianlah keadaaannya. Kedua pahlawan cilik ini berlomba-lomba dan bersaing untuk menghabisi si durjana, yang pada akhirnya mereka mendapat nilai seri!

Coba perhatikan! Dalam rangka apa mereka bersaing?

Lantas keduanya datang menjumpai Rasulullah saw. Masing-masing mengatakan, “Saya telah membunuh Abu Jahal, wahai Rasulullah!”

Maka Rasulullah saw. bertanya kepada mereka berdua –sebagaimana yang terdapat di dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, “Apakah kalian telah menghapus (bercak darah yang menempel pada) pedang kalian?“ mereka berdua menjawab, “Belum.” Maka beliau melihat kedua pedang pahlawan cilik tersebut. Lantas beliau bersabda, “Kalian berdua telah membunuhnya.” Rasulullah saw. Menyimpulkan bahwa kedua pahlawan- belia itu memperoleh nilai yang sama dan seri.

Subhanallah! Apakah sampai di sini saja kisah kepahlawanan kedua pemuda belia ini? Belum, wahai generasi muda Islam! Namun, kisah mereka masih terus berlanjut pada babak berikutnya.

Kita telah menyaksikan bahwa Muadz bin Amr bin Jamuh ra. harus rela kehilangan tangannya sebagai harga mati dari perjuangan, kejujuran, dan kebulatan tekadnya. Lantas apa yang telah dipersembahkan oleh Muawwidz bin Afra’ ra.? Muawwidz ra. telah mempersembahkan seluruh jiwanya. Sehingga ia memperoleh mati syahid di jalan Allah!

Pahlawan tangguh yang masih muda belia ini – usianya baru 13 tahun – terus melanjutkan petualangan jihad dan perjuangannya setelah ia mempersembahkan perjuangan yang sangat berharga hingga terbunuhnya Abu Jahal. Akan tetapi, ia tidak merasa puas hanya dengan perjuangan sebatas itu. Meskipun hasilnya bisa dibanggakan, namun ia terus berjuang dan maju menerjang musuh hingga memperoleh mati syahid di jalan Allah, yang padahal usianya masih sangat muda belia.

Wahai generasi muda, biginilah simbol kejayaan dan kemuliaan! Dan beginilah persaingan yang hakiki. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَفِيْ ذلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُوْنَ .

“Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (Al-Muthoffifin : 26***

(Nukilan dari kitab Menjadi Pemuda Peka Zaman karya Dr. Raghib As-Sirjani. hal. 36 – 45)

Oktober 26, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | kisah | | Belum Ada Tanggapan

TUJUAN DAN LATAR BELAKANG JIHAD SERTA HUKUMNYA


LATAR BELAKANG DAN TUJUAN JIHAD

Dalam berdakwah seseorang tidak akan begitu saja berjalan mulus dalam misi dakwahnya dan langsung diterima oleh manusia pada umumnya. Seorang dai yang benar-benar menyeru manusia kepada Aqidah Islamiyah dan berasaskan Millah Ibrahim, mau tidak mau akan menemui duri yang menghambat dakwahnya. Ini merupakan tabiat jalan dakwah yang dilalui oleh nabi-nabi terdahulu termasuk juga nabi Muhammad saw. serta para sahabat beliau.

Pro dan kontra adalah hal yang biasa terjadi dalam kehidupan sosial manusia. Begitulah respon manusia terhadap dakwah Islamiyah ini. Dari kalangan mereka ada yang memberikan respon positif terhadap dakwah Islamiyah, artinya mereka pro atau setuju dan mau menerima sepenuhnya secara terbuka dan ada juga yang hanya sebagian.

Di satu sisi ada yang memberikan respon negatif terhadap dakwah Islamiyah yaitu mereka yang kontra atau menolak serta tidak mau menerimanya. Lebih parah lagi ada yang menentang keras adanya dakwah Islamiyah. Bahkan terkadang mereka juga selalu berusaha menghentikan laju dakwah Islamiyah ini. Belum puas dengan itu mereka akan mencoba menghancurkan gerakan dakwah ini serta menumpas habis para pengikutnya termasuk para dainya. Dan inilah realita yang terjadi sejak zaman para nabi terdahulu hingga sekarang.

Hal ini menjadi kendala dalam kelancaran laju dakwah Islamiyah. Islam tidak akan mudah tersebar kalau orang-orang itu masih bercokol di muka bumi ini. Daulah Islamiyah tidak akan tegak dan Aqidah Islamiyah tidak akan tertanam dalam diri tiap manusia kalau orang-orang macam mereka masih tetap berusaha menghentikannya. Inilah latar belakang yang memunculkan sebuah gerakan untuk menopang serta menyokong dakwah Islamiyah agar tetap melaju mulus di atas asas Millah Ibrahim yaitu Al-Jihad.

Dengan kata lain Jihad adalah sebuah gerakan untuk membasmi segala sesuatu yang menghalangi kelangsungan dakwah Islamiyah. Jadi jelas bahwa tujuan jihad bukan untuk main-main atau hal yang sia-sia belaka. Hal-hal yang menghambat atau menghalangi dakwah di zaman sekarang ini tidak hanya muncul dari kalangan orang-orang yang terang-terangan mengaku sebagai golongan kafir, tapi juga muncul dari kalangan orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai pemeluk agama Islam. Mereka semua adalah musuh yang harus diberantas, meskipun mereka menggunakan nama Islam untuk menjustifikasi sikap permusuhan mereka terhadap dakwah islamiyah. Aksi mereka biasanya berupa penyebaran ajaran-ajaran sesat dan mengklaim bahwa ajaran itu datang dari agama Islam. Inilah fakta hingga hari ini. Ketahuilah bahwa orang-orang seperti inilah sebenar-benar musuh Islam.

“Mereka itu adalah musuh maka waspadailah mereka. Mudah-mudahan Allah melaknat mereka. Bagaimana mungkin mereka bisa dipalingkan (dari jalan yang benar).” (Qs. Al-Munafiqun : 4)

Usaha thaghut dan para antek-anteknya untuk menghambat dakwah tidak hanya berupa sikap penentangan mereka terhadap dakwah islamiyah secara langsung, tetapi terkadang juga dalam bentuk menghalangi manusia untuk mendengarkan dakwah ini. Salah satu metode yang mereka pakai adalah penyebaran doktrin-doktrin untuk menolak ajaran Islam yang benar. Karena itulah jihad disyariátkan untuk menghilangkan orang-orang itu demi kelangsungan dakwah yang mulia ini.

URGENSI I’DAD

Jihad bukan sesuatu pekerjaan yang mudah. Tidak semua orang dapat masuk barisan para mujahidin di medan-medan pertempuran. Hanya orang-orang yang benar-benar siap berjihad membela agama Allahlah yang bisa berbaris bersama para mujahidin. Karenanya sebelum ikut jihad seseorang diharuskan melakukan I’dad (persiapan), baik I’dad fisik maupun mental.

Tujuan I’dad adalah untuk mencetak seorang mujahid sejati yang siap tempur di medan perang kapan saja. Karena para ulama telah membuat kriteria-kriteria tersendiri sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk terjun ke medan jihad. Kuat fisik dan mental yang didasari iman adalah kriteria terpokok. Kriteria ini mustahil dimiliki muhahid kecuali apabila terlebih dahulu ia melakukan I’dad.

HUKUM JIHAD

Ulama bersepakat bahwa jihad hukumnya fardlu kifayah. Namun, jihad bisa menjadi fardlu ‘ain dalam salah satu kondisi di bawah ini. Tidak ada seorang pun yang diberi keringanan untuk meninggalkan jihad pada kondisi-kondisi itu kecuali karena udzur syaríe. (Lihat Q.S. At-Taubah: …)

a. Apabila amir/pemimpin menyuruh untuk berangkat jihad. Dalam kondisi ini setiap orang yang diperintah oleh amir wajib berjihad. Termasuk bab ini, orang yang punya keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam jihad, sementara yang lainnya tidak memilikinya.

b. Apabila Amir terjun langsung ke medan perang. Semua orang muslim wajib ikut bersamanya, kecuali para wanita.

c. Apabila musuh telah meyerbu dan menduduki tanah air muslimin.

d. Apabila bertemu musuh di medan perang. Setiap orang yang menemui kondisi seperti ini harus berperang dan tidak boleh mundur.

Saat ini para thaghut kafir telah menguasai negeri-negeri muslimin dalam wujud memberlakukan sistem dan undang-undang jahiliyah atas mereka. Maka, tidak ragu lagi hukum jihad di negeri-negeri itu wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita sesuai dengan kemampuan masing-masing. Meninggalkan jihad pada hari ini berdosa kecuali karena udzur syaríe.

Di antara udzur syar’ie adalah apabila seorang dalam keadaan lemah yang sama sekali tidak memungkinkan untuk mengadakan perlawanan dengan hasil positif terhadap para thoghut itu. Walaupun demikian muslimin tetap harus melakukan I’dad untuk menghasilkan sebuah kekuatan. Apabila kekuatan kaum muslimin telah terbentuk dalam batas minimal yang masuk akal, jihad tidak boleh ditunda lagi. Sebab, hanya jihadlah yang mampu membuat nasib kaum muslimin menjadi lebih baik dan melepaskan mereka dari cengkeraman para thoghut durjana itu.*** [AF]

September 25, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | dakwah, jihad | | & Komentar

KEANEHAN ISLAM

بدأ الإسلام غريبا وسيعود غريبا كما بدأ فطوبى للغرباء

Islam datang pada mulanya sebagai hal yang aneh, dan ia akan kembali sebagaimana pada mulanya. Maka beruntungkah orang-orang yang aneh.

Disaat kejahiliyahan tengah menyelimuti seluruh penjuru dunia pada abad tujuh masehi, muncullah Al-Islam di tengah-tengah masyarakat Quraisy yang paganis, agama tersebut amat aneh bagi mereka, baik dari segi konsepsi kepercayaannya, maupun wujud gerakannya di alam nyata. Namun setelah perjuangan hebat yang dipikul “orang-orang aneh” generasi awal, Islam tidak lagi merupakan barang aneh. Ia menjadi agama Jazirah Arab, Mesir, Iraq, Syam dan belahan-belahan dunia lain. Ia menjadi satu-satunya agama yang paling unggul di dunia.

Empat belas abad kemudian, tepatnya abad ke 20 dan berlanjut sampai abad ke 21, Islam kembali menjadi barang yang aneh. Pada abad tersebut orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai “orang muslim” jumlahnya berjuta-juta. Tetapi Islam adalah hal yang sangat aneh bagi mereka! Bukanlah namanya yang aneh, tapi konsepsi dan wujudnya yang hidup di alam nyata. Benarlah kata Rosul sallallahu ’alaihi wa sallam “dan ia akan kembali aneh sebagaimana pada mulanya”.

Disaat para manusia termasuk para pengaku Islam memuji-muji demokrasi, menganggapnya sebagai satu-satunya sistem yang baik, Islam datang sebagai hal yang aneh. Ia menyatakan bahwa demokrasi itu syirik besar yang menyebabkan pelakunya dihukumi sebagai orang kafir atau murtad. Islam memiliki ajaran terpokok bahwa hanya Alloh yang pantas diabdi. Pengabdian kepada selain Alloh dalam bentuk apapun, termasuk mengakui secara mutlak kedaulatan rakyat, menerima hukum mereka atau mayoritas mereka, baik secara langsung melalui pemilu maupun melalui wakil-wakil mereka di majelis legistatif (semisal MPR) dengan mengorbankan syari’at Allah, adalah kekafiran dan kesyirikan. Pelakunya berstatus kafir atau murtad meskipun dia masih sholat, puasa, dan mengatakan “aku muslim”.

Disaat orang-orang memuji-muji pancasila, menganggap sakral undang-undang 45, tunduk kepada hukum buatan para thoghut legistatif, Islam datang sebagai hal yang aneh. Ia mengajarkan bahwa tunduk kepada hukum Alloh saja, menjadikan Islam sebagai satu-satunya ideologi dan falsafat dalam kehidupan adalah konsekwensi mutlak dari syahadat لا إله إلا الله. Orang yang berideologi jahiliyyah semisal pancasila, menjadikannya sebagai asas dan falsafat negara atau tunduk kepada hukum ciptaan manusia, adalah manusia kafir meskipun pernah haji dan ber-KTP islam.

Di saat mayoritas umat yang mengaku sebagai muslimin berloyal kepada orang-orang kafir, mencintai dan bersikap lunak kepada mereka, menghormati dan bertoleransi dengan kebatilan mereka, dengan mendengung-ndengunkan “Islam cinta damai”, “Islam anti peperangan”, dsb, dsb. Dengan kelakuan inI, mereka merasa telah ‘mengharumkan’ nama Islam di hadapan ‘masyarakat dunia’. Ternyata, Islam justru datang dengan sesuatu yang sangat aneh, berseberangan dengan apa yang mereka dengung-dengungkan. Ia mengajarkan sikap berlepas diri dan keras kepada orang-orang kafir dan kebatilan mereka. Bahkan, ia menyuruh pemeluknya untuk berjihad melawan mereka! Inilah Islam yang harum, meskipun tidak akan pernah bisa dicium orang-orang yang hati mereka berpenyakit.

Mayoritas penguasa, politikus, kaum muda-mudi, para pengarang, novelis, redaktur penyiar radio, televisi, para penulis skerario film, artis, dan seniman pada zaman ini hidup dalam lumpur jahiliyyah. Dari lumpur yang kotor itulah, mereka menengak kenikmatan dan keuntungan duniawi. Tentu saja sepanjang nafsu kesenangan duniawi yang mereka ikuti, mereka selamanya tak pernah keluar dari jahiliyah tersebut. Islam pun datang sebagai hal yang aneh sekaligus dibenci bagi mereka. Ia menginginkan mereka untuk naik ke puncak keimanan, dengan mengesampingkan kesenangan hewani, sesuatu yang sudah sangat biasa mereka rasakan dan menyatu dalam jiwa-jiwa mereka.

Sebagai barang yang aneh, Islam tentu dibenci. Para pengikut agama yang aneh ini tentu hidup dalam keadaan tertekan di tengah-tengah kejahiliyahan yang sedang mencengkramkan kuku-kukunya di seluruh permukaan bumi. Mereka dicerca, ditindas, diintimidasi, dicap teroris, dipenjara, dibunuh. ..dimana-mana mereka diburu..

Tetapi, “thuba lilghuroba’”! Beruntunglah orang–orang yang aneh. Mereka tidak menunggu kecuali satu diantara dua hal yang baik: kemenangan atas orang-orang yang menganggap mereka aneh atau kesyahidan di tangan orang-orang jahiliyyah itu. (HR)

September 25, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | fikroh | | & Komentar

JIHAD DALAM ISLAM


Orang-orang orientalis ingin memperjelek gambaran jihad dihadapan orang-orang Islam, mereka mengatakan bahwa jihad dalam Islam merupakan alat untuk memaksa manusia agar memeluk Aqidah Islamiyyah. Dengan kata lain, menurut mereka penyebaran Islam dilakukan dengan pemaksaan dan tekanan, .bukan dengan persuasi dan pemikiran.

Kaum orientalis itu adalah pendusta. Mereka sebenarnya tahu, bahwa jihad tidak bertujuan memaksa orang agar memeluk Islam. Pada masa–masa kejayaan Islam yang berlangsung berabad abad, banyak orang-orang yahudi dan nasrani yang hidup dengan aman di bawah naungan negara islam!

Jihad dalam Islam tidak lain bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah لا إله إلا الله, bukan untuk kepentingan golongan tertentu atau dalam rangka memusnahkan seluruh orang-orang kafir, meskipun sebenarnya mereka tidak pantas hidup di bumi Allah.

Kalimatulloh لا إله إلا الله baru dikatakan “tinggi” apabila ia menjadi sistem yang mengatur kehidupan manusia di bumi ini seluruhnya. Di bawah sistem ini orang-orang non muslim diberi kebebasan untuk tetap memeluk agama mereka. Kalimat Alloh belum dikatakan “tinggi” apabila yang mengatur kehidupan manusia bukan sistem ilahi ini, melainkan sistem-sistem dan hukum-hukum jahiliyyah seperti yang ada sekarang. Misalnya sekularisme, demokrasi, pancasila, kapitalisme dan lain-lain yang semuanya adalah sanak saudara dari satu bapak, yaitu kekafiran. Karena itu jihad datang untuk meninggikan kalimat Allah dengan cara menghancurkan sistem-sistem jahiliyyah itu dan membunuh para pembela serta pengawalnya.

Jizyah yang diwajibkan atas orang-orang ahli kitab hanyalah sebagai jaminan bahwa mereka tidak akan menjadi penghalang manusia untuk merngabai kepada Alloh, disamping sebagai jaminan keamanan bagi mereka sendiri. (IM)

September 25, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | jihad | | 1 Komentar

“HALAKAH” SAUDI ARABIA ADALAH KERAJAAN KAFIR MURTAD”

Benarkah pernyatan diatas? Mayoritas umat Islam tentu menyangkal kebenaran pernyataan itu. Bagaimana tidak, di saat negara-negara kaum muslimin lainnya terang-terangan menerapkan hukum jahiliyyah, Kerajaan Saudi Arabialah yang justru menyatakan secara resmi sikap berhukumnya kepada syariat Islam. Dua tanah suci berada dibawah “penjagaannya” sehingga raja Saudi Arabia dijuluki Haamie Al-Haramain (pelindung dua tanah haram). Dananya mengalir deras, membiayai jihad Aghanistan dan aktifitas–aktifitas Islam lain, baik di tingkat lokal, regional maupun internasional. Berjuta-juta mushaf Al-Qur’an ia cetak dan menyebar di negara–negara dunia. Ulama sekelas Bin Baz, Ibnu Usaimin berdiri di pihaknya. Haiah Kibaril Ulama dan Robithah Alam Islami yang merupakan organisasi Islam kelas internasional bergerak di bawah naungannya. Masuk akalkah kerajaan Saudi dikafirkan? Bukanlah suatu yang aneh apabila orang yang berani mengkafirkannya atau bahkan memeranginya di angggap sebagai Khawarij, musuh Islam dan kaum muslimin.

Namun, tanpa disadari banyak orang, pada hakekatnya apa yang nampak dihadapan Umat Islam di atas ternyata tidak lain adalah tabir yang menutupi kenyataan Saudi yang sebenarnya. Syaikh Muhammad Al-Maqdisi berhasil menyingkap tabir itu dan melihat dengan sangat jelas kenyataan-kenyataan Saudi yang sebenarnya. Melalui bukunya “Al-Kawasyif fi Kufri Ad-Daulah As-Su`udiyyah” yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan judul ”Saudi di Mata Seorang Al–Qaida”, ditunjukkanlah kenyataan- kenyataan itu kepada Umat Islam dunia.

Buku ”Al-Kawasyif” memaparkan secara gamblang pintu-pintu kekafiran yang dimasuki “Halakah” Saudi. Pada bab legislasi hukum misalnya, Saudi mengganti sebagian hukum Islam dengan undang-undang ciptaannya dan menerapkannya atas rakyatnya yang notabene adalah kaum muslimim. Sikap berhukumnya kepada undang-undang jahiliyyah tiungkat regional dan internasional (seperti PBB dan Mahkamah Internasionalnya) merupakan pintu kekafiran lain yang dimasuki Saudi. Bahkan, dalam aspek yang Saudi masih mempergunakan Syari’at Islam, Saudi melakukan praktik yang diskriminatif, yaitu seperti terbebasnya para pejabat pemerintahan dan para turis Barat dari jerat hukum Islam, meski terbukti sebagai pelaku tindak pidana.

Loyalitas dan kecintaan serta pembelaan Saudi kepada para thoghut di Timur dan Barat, Arab dan non Arab, khususnya A.S, adalah kenyataan lain yang dipaparkan dalam buku ini. Hal ini terjadi tanpa takwil, kebodohan, dan paksaan, sebagaimana yang sering diungkapkan para penjabat mereka sendiri. Sehingga, tak seorang muwahhid itu ragu akan kekafiran Saudi dari segi ini.

Disamping itu semua, masih banyak kebobrokan, kejahatan dan penyimpangan, bahkan kekafiran Saudi yang diungkapkan dalam buku ini. Permusuhannya terhadap mujahid, ulama’ dan da’i yang jujur dan ikhlas, penodaannya terhadap tanah suci, penipuannya terhadap umat, sikapnya yang melindungi berbagai macam sekte dan aliran sesat, pengabsahannya serta keterlibatannya dalam muamalah riba, pemborosan harta umat untuk membiayai keberadaan pasukan Amerika di negaranya adalah sedikit contoh dari semua itu.

Ringkasnya buku tersebut menyimpulkan bahwa Saudi keluar dari Islam dari berbagai pintu kekafiran. Sehingga pantaslah kalau mereka disebut sebagai Al-Halakah As-Su’udiyah (orang-orang binasa Saudi) dengan rajanya yang berjuluk Harrom Al-Haramain, bukan Haamie Al-Haromain.

Sayang, kenyataan di atas tidak banyak diketahui dan dipahami mayoritas Umat Islam, termasuk ulama setingkat Bin Baz dan Ibnu Utsaimin yang notabene tinggal di negara itu dan bahkan menjadi penopang Kerajaan Saudi. Tidak ada maksud berburuk sangka kepada para ulama besar dan rujukan Umat tersebut, tapi inilah kenyataannya. Sangat memprihatinkan!

Akhirnya, Umat Islam semakin terpuruk dan terhinakan! Kepada Allahlah tempat mengadu. Wa ilallahil Musytaka!!

September 25, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | resensi | | & Komentar

Meski Mati Syahid Adalah Tujuan Seorang Mujahid I’dad Tetap Menjadi Kewajiban Baginya

Jihad adalah kewajiban setiap muslim pada zaman ini. Setiap kali disebutkan kata jihad secara mutlak maka maknanya adalah perang. Jihad mustahil terlaksana tanpa ada persiapan terlebih dahulu. Dan ulama telah sepakat bahwa “Kalau ada suatu hal wajib yang tidak sempurna tanpa adanya suatu hal lain, maka hal lain tersebut juga wajib.” Oleh karena itu maka persiapan-persiapan untuk berjihad hukumnya WAJIB seperti hukum jihad itu sendiri. Allah swt. berfirman: “Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka.” (Al-Anfal [8] : 60)

Ayat ini dengan jelas menyebutkan sebuah perintah agar muslimin mengadakan persiapan-persiapan jihadiy, dalam bentuk apapun, semampu mereka! (bukan semau mereka). Rasulullah saw. juga bersabda setelah menyebutkan ayat ini: “Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah melempar! Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah melempar! Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah melempar!” (HR. Muslim)

Oleh karena itu maka muslimin wajib menyiapkan persenjataan dan segala kebutuhan perang, di manapun mereka berada. Mereka juga harus mempersiapkan pasukan-pasukan yang akan diterjunkan ke medan laga. Tentara-tentara itu tidak hanya berlatih cara bertahan atas serangan musuh, tapi juga berlatih cara-cara tempur lainnya, seperti menyerang perbatasan, menghancurkan benteng maupun cara-cara bertempur di segala medan pertempuran. Muslimin seharusnya juga mempunyai pabrik-pabrik yang memproduksi senjata dan alat-alat perang yang ada di bumi ini. Hal ini (menurut syaikh Al-Jazairi) harus lebih dipentingkan dari sandang-pangan-papan (tempat tinggal).

Lebih jauh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menyatakan bahwa:

“Kalau ada kebijakan wajib militer, maka setiap pemuda yang menginjak usia 18 tahun wajib mengikutinya selama 11/2 tahun. Sehingga dia bisa mempelajari segala bidan peperangan (funun al-harb) dan pertempuran dengan baik. Sehingga dia akan selalu siap untuk berjihad kapanpun dibutuhkan… 1

Setiap orang yang hendak pergi berjihad harus mempersiapkan fisiknya. Perang pada zaman kita kebanyakan berupa perang gerilya dan perang kota. Karenanya, maka ketangkasan fisik seorang mujahid sangat diperlukan untuk meringankan dan mempercepat misinya. Dengan ketangkasan fisik yang terlatih, seorang mujahid tidak akan menjadi beban atas orang lain. Selain itu, orang yang telah terlatih ketangkasan fisiknya akan selalu siap untuk terjun ke kancah pertempuran. Sehingga kita semua tahu bahwa latihan ketangkasan fisik adalah perkara yang sangat urgen bagi para calon mujahid…

Berlatih mengoperasikan senjata (apapun) juga penting dalam persiapan jihad, baik teoritis maupun praktik. Sungguh aneh orang yang ingin berjihad melawan musuh di medan perang tapi tidak tahu bagaimana memegang senjata! Setiap orang yang mampu untuk belajar menembak namun tidak mempelajarinya, maka ia telah berdosa karena telah meninggalkan apa yang Allah wajibkan. Demikian pula renang dan berkuda. Renang merupakan suatu sarana ketangkasan terpenting yang menguatkan badan, sedang keterampilan berkuda akan selalu dibutuhkan sepanjang zaman… dan di manapun! 2

Setiap mujahid juga harus menyiapkan mental agar tidak down ketika harus meninggalkan orang-orang dan segala sesuatu yang dicintai, atau bahkan kehilangan nyawanya sendiri. Mental seorang mujahid juga harus disiapkan untuk menghadapi teror selama masa interogasi (kalau tertawan…). Karena (meski tak seorang pun memimpikannya) seseorang yang sebelumnya sangat tegas bisa berbalik 180O karena tidak tahan terhadap teror dalam penjara…, atau silau terhadap kehidupan yang ditawarkan oleh musuh (na’udzubillah). Selain itu seorang mujahid juga harus mempunyai bekalan ilmu-ilmu syar’i agar bisa membedakan antara kawan dan lawan, karena interogasi tidak selalu dikerjakan oleh seorang sipir ganas; interogasi terkadang juga dilakukan oleh seorang santun yang mengaku masih beriman. Ini merupakan siasat musuh yang harus difahami mujahid manapun. 3

Akhirnya, mujahid-mujahid yang telah dibekali/berbekal dengan persiapan-persiapan matang akan menjadi tentara-tentara pilihan, tentara-tentara andalan… garang di medan, teguh hadapi cobaan… karena itu, bagaimanapun caranya, apapun bentuknya, persiapan harus selalu ada!!!

Bersiaplah Allahu Akbar…! Allahu Akbar…!***

[AST]

  1. Telaah Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, bab 5: Mu’amalat, pasal 1 : Jihad, hal. 280-281, madah 4 : fi wujub al-I’dad li al-Jihad.
  2. Telaah ‘39 Cara…’ (ed Ind.) karya Syaikh Muhammad bin Ahmad As-Salim, hal. 123-140.
  3. Telaah ‘Mereka Mujahid tapi…’ (ed ind.) karya Syaikh Al-Maqdese.

September 25, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | jihad | | & Komentar

JIHAD FI SABILILLAH:PENGHILANG RINTANGAN DAKWAH

Tidak diragukan lagi bahwa Dakwah Islamiyah, yang bertujuan untuk menghancurkan segala bentuk jahiliyah di seluruh wilayah dunia ini akan selalu mendapat tantangan, rintangan dan hambatan dalam berbagai macam wujud. Sebab, bagaimanapun juga para thoghut tidak akan rela ditinggalkan manusia yang ingin mengabdi hanya kepada Allah, setelah sebelumnya mengabdi kepada mereka.

Tentu saja, ancaman yang menghambat gerak dakwah itu harus disingkirkan. Dakwah Islamiyah memerlukan suatu senjata untuk menghancurkan rintangan-rintangan itu, agar ia sampai dengan leluasa ke telinga-telinga manusia di mana pun mereka berada dan agar mereka bebas menerimanya tanpa tekanan manapun.

Untuk itulah, Allah, Yang Maha Tahu dan Bijaksana, menurunkan syari’at jihad, yang merupakan satu-satunya kekuatan yang mampu menyingkirkan hambatan-hambatan dakwah, betapapun besarnya hambatan itu.

Sepanjang masa, penghambat terbesar yang merintangi jalan dakwah islamiyah serta menghalangi manusia untuk menerimanya adalah berdirinya kekuasaan sistem jahiliyah. Dengan berdirinya sistem tersebut rakyat banyak sudah pasti terhalang untuk berislam, mengabdi dan menyerahkan diri kepada Allah semata. Sebab, eksistensi sistem jahiliyah itu tak lain terletak pada sikap rakyat banyak yang tunduk dan mengabdi kepada ketentuan-ketentuan yang ada pada sistem itu, baik secara suka rela maupun terpaksa. Ketentuan-ketentuan itu pasti jahiliyah karena timbul dari sistem jahiliyah. Jahiliyah hanya dapat melahirkan jahiliyah. Tidak pernah dan tidak akan terjadi hukum-hukum Islam terlahir dari sistem jahiliyah.

Ketika rakyat banyak tunduk kepada ketentuan-ketentuan jahiliyah itu, secara otomatis mereka terpaksa harus meninggalkan pengabdian kepada Allah semata, dalam wujud tunduk kepada kepada syari’at-Nya. Karena bagaimana pun juga, syari’at Allah sudah pasti bertolak belakang dengan ketentuan-ketentuan jahiliyah. Dengan demikian, jelaslah bahwa eksistensi sistem-sistem jahiliyah adalah hambatan terbesar dakwah islamiyah.

Sistem-sistem jahiliyah sekarang mungkin membiarkan orang menyebut dirinya sebagai muslim, melakukan ritual-ritual agama, bahkan menyediakan kartu identitas Islam, sebagaimana yang terjadi di Indonesia. Namun, hakekat Islam yang sebenarnya, yaitu pengabdian mutlak kepada Allah, yang wujud terpokoknya adalah tegaknya hukum-Nya (syari’at Islam) di kalangan masyarakat, tidak akan menjadi kenyataan konkrit yang hidup. Jadilah Islam sebagai nama belaka tanpa wujud yang hakiki di alam kenyataan!

Dengan demikian, agar jalan dakwah islamiyah yang bertujuan melepaskan umat manusia dari cengkeraman jahiliyah itu terbebas dari hambatan, sistem-sistem jahiliyah itu harus ditumbangkan. Tidak ada cara lain untuk itu kecuali apa yang Allah syari’atkan, yaitu jihad fi sabilillah, memerangi para penopang sistem-sistem itu serta seluruh orang yang ikut andil dalam penegakannya dan orang-orang yang membela mereka.

Sejarah telah menyaksikan, jihad fi sabililah telah berhasil menumbangkan tirani adidaya Ramawi dan Persia yang merupakan penghambat terbesar dakwah islamiyah ketika itu. Sejarah pun kelak akan menyaksikan jihad fi sabilillah dapat merobohkan singgasana para thoghut pemerintahan kafir yang kekuasaannya kini sedang mencengkeram hampir seluruh wilayah dunia. Para thoghut itulah, dengan sistem-sistem jahliliyah yang mereka berlakukan, merupakan hambatan terbesar dakwah islamiyah. (AF)

September 25, 2008 Ditulis oleh anshoruttauhid | jihad | | & Komentar